OJK Cabut Izin Usaha Asuransi Wanaartha

  • Bagikan
Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK Ogi Prastomiyono (atas) dan Anggota Dewan Komisioner OJK mengumumkan pencabutan izin usaha Asuransi Wanaartha Life kepada wartawan secara virtual, Senin (5/12) sore. beritasore/laswie wakid

JAKARTA (Berita):  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan pencabutan izin usaha PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life/PT WAL) sejak Senin, 5 Desember 2022.

Hal itu ditegaskan Anggota Dewan Komisioner (ADK)/Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Ogi Prastomiyono kepada wartawan secara virtual Senin (5/12) sore.

Saat itu hadir antara lain ADK OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Friderica Widyasari Dewi dipandu Direktur Humas OJK Darmansyah.

Ogi menjelaskan pencabutan ini dilakukan karena PT WAL tidak dapat memenuhi rasio solvabilitas (risk based capital) yang ditetapkan oleh OJK sesuai ketentuan yang berlaku.

“Hal ini disebabkan PT WAL tidak mampu menutup selisih kewajiban dengan aset, baik melalui setoran modal oleh pemegang saham pengendali atau mengundang investor,” tegas Ogi.

Menurut dia, tingginya selisih antara kewajiban dengan aset merupakan akumulasi kerugian akibat penjualan produk sejenis saving plan.

PT WAL menjual produk dengan imbal hasil pasti yang tidak diimbangi kemampuan perusahaan mendapatkan hasil dari pengelolaan investasinya.

“Kondisi ini direkayasa oleh PT WAL sehingga laporan keuangan yang disampaikan kepada OJK maupun laporan keuangan publikasi tidak sesuai kondisi sebenarnya,” ungkap Ogi.

Terhadap kondisi tersebut di atas, OJK telah melakukan tindakan pengawasan (supervisory actions) berupa:

a.Memerintahkan penghentian pemasaran produk sejenis saving plan PT WAL pada bulan Oktober 2018.

b.Memberikan sanksi peringatan pertama sampai ketiga karena PT WAL tidak memenuhi batas minimum risk-based capital (RBC), Rasio Kecukupan Investasi (RKI) dan ekuitas minimum (sejak 4 Agustus 2020 sampai 26 Juni 2021);

c.Mengenakan sanksi pembatasan kegiatan usaha (PKU) pertama (untuk sebagian kegiatan usaha) pada 27 Oktober 2021 dan meningkat pada pengenaan sanksi PKU kedua untuk semua kegiatan usaha pada 30 Agustus 2022.

d.Melakukan pencabutan izin usaha (CIU) PT WAL per tanggal 5 Desember 2022, karena sampai batas waktu PKU kedua yang jatuh pada 30 November 2022 (paling lama tiga bulan), PT WAL tidak juga memenuhi kewajibannya; dan

e.Melakukan pemeriksaan atas indikasi tindak pidana yang dilakukan oleh pengurus, pemegang saham pengendali, dan pegawai PT WAL.

Penyidik OJK telah melaksanakan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh pengurus, pemegang saham pengendali, dan pegawai PT WAL, serta berkoordinasi dengan penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus

Bareskrim Polri yang selanjutnya telah menetapkan tujuh orang tersangka.

“Tindakan pengawasan yang dilakukan oleh OJK tersebut di atas, termasuk pencabutan izin usaha PT WAL dilakukan dalam rangka melindungi kepentingan pemegang polis dan masyarakat,” ujar Ogi.

OJK juga memerintahkan pemegang saham menyelenggarakan rapat umum pemegang saham dengan agenda pembubaran badan hukum dan pembentukan tim likuidasi, paling lambat 30 hari sejak pencabutan izin usaha PT WAL;

Melakukan tindakan lain berupa penilaian kembali pihak utama PT WAL, tindakan administratif terhadap akuntan publik, kantor akuntan publik, dan aktuaris, serta penanganan tindak pidana pencucian uang.

Melakukan upaya penelusuran atas aset pemegang saham pengendali PT WALbeserta harta pribadinya, termasuk melakukan gugatan perdata untuk kepentingan konsumen.

Hal tersebut dilakukan, sebagai upaya maksimal untuk melindungi kepentingan pemegang polis dengan tetap menjunjung proses hukum dan ketentuan yang berlaku.

Sejak dicabutnya izin usaha, PT WAL wajib menghentikan kegiatan usahanya. Namun demikian, Pemegang Polis dapat menghubungi PT WAL dalam rangka pelayanan Konsumen sampai dengan dibentuknya Tim Likuidasi.

Tim likuidasi selanjutnya akan melakukan verifikasi polis yang menjadi dasar perhitungan penyelesaian hak pemegang polis.

Ogi menambahkan kewajiban PT WAL pada 2018 sebesar Rp 3,7 triliun dan aset Rp 4,27 triliun dengan ekuitas Rp 977 miliar.

Namun pada Desember tahun 2020, Kantor Akuntan Publik menyatakan kewajiban meningkat Rp 12,1 triliun yang mencapai Rp 15,24 triliun, sedangkan aset Rp 5,68 triliun dengan ekuitas Rp 10,187 triliun. “Kewajiban jauh lebih besar daripada aset,” katanya. (wie)

Berikan Komentar
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *