OJK Cabut Izin Usaha BPRS Gebu Prima Medan, Dana Nasabah Dijamin LPS

  • Bagikan

MEDAN (Berita): Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai dengan Keputusan
Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-23/D.03/2025 tanggal 17 April 2025
tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Gebu Prima,
mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Gebu Prima (BPRS Gebu
Prima) yang beralamat di Jalan AR Hakim/Jalan Bakti Nomor 139, Kota Medan,
Provinsi Sumatera Utara.

Kepala OJK Provinsi Sumatera Utara Khoirul Muttaqien kepada wartawan Kamis (17/4/2025) mengatakan pencabutan izin usaha BPRS Gebu Prima merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen.

Khoirul mengatakan pada 6 Mei 2024, OJK telah menetapkan BPRS Gebu Prima dalam status pengawasan Bank Dalam Penyehatan dengan pertimbangan BPRS tidak memenuhi tingkat permodalan dan tingkat kesehatan sebagaimana ketentuan.

Selanjutnya pada 20 Maret 2025, OJK menetapkan BPRS Gebu Prima dalam status
pengawasan Bank Dalam Resolusi dengan pertimbangan bahwa OJK telah
memberikan waktu yang cukup kepada Pemegang Saham, Dewan Komisaris dan
Direksi BPRS Gebu Prima untuk melakukan upaya penyehatan sebagaimana diatur
dalam Peraturan OJK Nomor 28 Tahun 2023 tanggal 29 Desember 2023 tentang
Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perekonomian Rakyat dan
Bank Perekonomian Rakyat Syariah.

“Namun demikian, Pemegang Saham dan
Pengurus BPRS Gebu Prima tidak dapat melakukan penyehatan BPR Syariah
dimaksud,” jelas Khoirul.

Kemudian berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program
Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank Nomor 21/ADK3/2025 tanggal 11 April
2025 tentang Cara Penanganan Bank Dalam Resolusi PT BPRS Gebu Prima, Lembaga
Penjamin Simpanan (LPS) menetapkan cara penanganan Bank Dalam Resolusi BPRS
Gebu Prima dengan melakukan likuidasi dan meminta kepada OJK untuk mencabut
izin usaha BPRS Gebu Prima.

Menindaklanjuti permintaan LPS tersebut, OJK berdasarkan Pasal 19 POJK di atas,
melakukan pencabutan izin usaha BPRS Gebu Prima.

Sengan pencabutan izin usaha ini, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin
Simpanan dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan
Penguatan Sektor Keuangan.

OJK mengimbau kepada nasabah BPRS Gebu Prima agar tetap tenang karena dana
masyarakat di Perbankan termasuk BPR Syariah dijamin LPS sesuai dengan ketentuan
yang berlaku. (wie)

Berikan Komentar
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *