JAKARTA (Berita): Pada Agustus 2024, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengenakan sanksi administratif berupa
pencabutan izin usaha Perusahaan Efek sebagai Manajer Investasi atas nama PT
Indosterling Aset Manajemen.
“OJK juga mengenakan sanksi administratif berupa denda atas kasus kepada 1 Perusahaan Efek, 2 Emiten, 1 Penilai dan 2 Pihak lainnnya sebesar Rp5,6 miliar,” kata Inarno Djajadi, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Keuangan, Derivatif dan Bursa Karbon OJK Rabu (11/9/2024).
Selanjutnya selama tahun 2024, OJK telah mengenakan Sanksi Administratif atas pemeriksaan kasus di Pasar Modal kepada 90 Pihak yang terdiri dari Sanksi administratif berupa Denda sebesar Rp62,785 juta.
Kemudian 14 Perintah Tertulis, 2 Pencabutan Izin Usaha Manajer Investasi, 1 Percabutan Izin Orang Perseorangan dan 8 Peringatan Tertulis serta mengenakan Sanksi Administratif berupa denda atas keterlambatan dengan nilai sebesar Rp52,142 miliar kepada 588 pelaku jasa keuangan di Pasar Modal.
Seterusnya 69 Peringatan Tertulis atas keterlambatan penyampaian laporan, serta mengenakan 2 Sanksi Administratif berupa Peringatan Tertulis atas Selain Keterlambatan. (wie)