OJK Catat Tabungan Pelajar Capai Rp 32,84 Triliun

  • Bagikan
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi. beritasore/Ist

JAKARTA (Berita): Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, nilai tabungan pelajar mencapai Rp 32,84 triliun pada kuartal I/2024.

Rinciannya, tabungan anak mencapai Rp23,6 triliun yang menjangkau 7,5 juta anak dan simpanan pelajar mencapai Rp9,6 triliun dan 49,6 juta pelajar.

Sehingga sudah ada 57,05 juta pelajar yang memiliki rekening bank atau sekitar 80 persen dari total jumlah pelajar di Indonesia. Capaian tersebut berkat salah satu program yaitu satu rekening satu pelajar.

Demikian dikatakan Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi di Serang, Banten, dalam acara edukasi keuangan bagi pelajar dan menyambut Hari Anak Nasional yang jatuh pada 23 Juli.

“Jadi, kami punya kejar, satu rekening, satu pelajar. Saat ini angkanya sudah 80% dari total pelajar Indonesia,” kata Friderica yang akrab disapa Kiki, dalam acara edukasi keuangan pelajar di Plaza Aspirasi Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Jumat (26/7/2024).

Sementara untuk simpanan mahasiswa dan pemuda yang dikenal Simuda angkanya justru lebih kecil yakni sekitar Rp4,99 triliun dengan 1,34 juta rekening.

Kiki mengatakan bahwa OJK mendorong anak-anak dan pelajar untuk menabung sejak dini.

Dengan program rekening untuk pelajar, OJK memberikan kemudahan pembukaan rekening meskipun belum memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Kemudian , setoran awal yang murah karena bebas biaya administrasi dengan setoran awal Rp1000/Rp5000. Serta mengenalkan bank sebagai tempat yang aman untuk menabung.

Kiki menuturkan, penanaman dalam edukasi tersebut, terkait dengan pentingnya menabung kepada pelajar di Serang, Banten.

Kegiatan edukasi bagi para pelajar ini dalam rangka peringatan hari anak nasional yang jatuh pada 23 Juli lalu.

Kiki mengatakan bahwa ini juga merupakan upaya regulator supaya anak-anak tidak terjerat pinjaman online (pinjol) ilegal hingga judi online (judol).

“Ini salah satu upaya kami untuk sama-sama memberantas yang seperti pinjol ilegal dan judol, dengan memberikan pemahaman dari edukasi sejak dini,” terangnya. (agt)

Berikan Komentar
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *