Pendapatan Premi Asuransi Rp177,13 Triliun

  • Bagikan

JAKARTA (Berita): Pada sektor Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun (PPDP), akumulasi pendapatan premi sektor asuransi selama periode Januari sampai dengan Juli 2023 mencapai Rp177,13 triliun, atau terkontraksi 2,34 persen dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya (Juli 2022: 1,31 persen).

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar mengatakan hal itu dalam keterangannya yang diterima melalui Kantor OJK Regional 5 Sumbagut Kamis (7/9).

Pertumbuhan akumulasi premi asuransi jiwa terkontraksi sebesar 7,85 persen yoy dengan nilai sebesar Rp102,12 triliun per Juli 2023, didorong oleh normalisasi kinerja pendapatan premi pada lini usaha PAYDI.

Di sisi lain, akumulasi premi asuransi umum dan reasuransi tumbuh positif 6,30 persen yoy (Juli 2022: 18,04 persen), menjadi Rp75,02 triliun.

Secara umum permodalan di industri asuransi terjaga, dengan industri asuransi jiwa dan asuransi umum mencatatkan Risk Based Capital (RBC) yang di atas threshold masing-masing sebesar 460,32 persen dan 311,53 persen (Juni 2023: 467,85 persen dan 306,44 persen), jauh di atas threshold sebesar 120 persen.

Untuk asuransi sosial, total aset BPJS Kesehatan per Juli 2023 mencapai Rp118,95 triliun, atau tumbuh sebesar 14,58 persen yoy. Pada periode yang sama, total aset BPJS Ketenagakerjaan mencapai Rp699,79 triliun, atau tumbuh sebesar 14,09 persen yoy.

Sementara itu, dana pensiun juga tercatat mengalami pertumbuhan aset sebesar 7,12 persen yoy dengan nilai aset sebesar Rp360,08 triliun. Pada perusahaan penjaminan, di Juli 2023 nilai aset tercatat naik menjadi Rp14,21 triliun (Juni 2023: Rp13,76 triliun), dengan nilai aset mencapai Rp44,64 triliun (Juni 2023: Rp43,78 triliun).
Perkembangan Sektor Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML)

Di sektor PVML, pertumbuhan piutang pembiayaan masih di level yang tinggi sebesar 16,22 persen yoy pada Juli 2023 (Juni 2023: 16,37 persen) menjadi sebesar Rp447,03 triliun, didukung pembiayaan modal kerja dan investasi yang masing-masing tumbuh sebesar 28,37 persen yoy dan 16,09 persen yoy.

Profil risiko Perusahaan Pembiayaan terjaga dengan rasio non performing financing (NPF) tercatat sebesar 2,69 persen (Juni 2023: 2,67 persen). Gearing ratio perusahaan pembiayaan tercatat sebesar 2,24 kali (Juni 2023: 2,27 kali), jauh di bawah batas maksimum 10 kali.

Pembiayaan modal ventura di Juli 2023 tumbuh sebesar 1,0 persen yoy (Juni 2023: 0,5 persen yoy, dengan nilai pembiayaan tercatat sebesar Rp18,12 triliun (Juni 2023: Rp18,22 triliun).

Sementara itu, pada fintech peer to peer (P2P) lending, pertumbuhan outstanding pembiayaan di Juli 2023 meningkat menjadi 22,41 persen yoy (Juni 2023: 18,86 persen), dengan nominal sebesar Rp55,98 triliun. Sementara itu, tingkat risiko kredit secara agregat (TWP90) sedikit meningkat menjadi 3,47 persen (Juni 2023: 3,29 persen).
Di sisi langkah penegakan ketentuan di sektor PVML:

Terkait pemenuhan ekuitas minimum fintech P2P lending sebesar Rp2,5 miliar yang akan berlaku mulai 4 Juli 2023, masih terdapat 26 fintech P2P lending yang belum memenuhi ketentuan dimaksud per Juli 2023.

OJK telah meminta action plan pemenuhan ekuitas minimum kepada fintech P2P lending yang belum memenuhi ketentuan tersebut. OJK telah menerbitkan surat peringatan tertulis kepada penyelenggara yang belum memenuhi ketentuan tersebut agar segera menambah modal dan menjaga ekuitas minimum tetap Rp2,5 miliar. (wie)

Berikan Komentar
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *