OJK Perkuat Infrastruktur, SLIK Downtime 23-26 Agustus 2024

  • Bagikan

JAKARTA (Berita): Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat infrastruktur
layanan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) sebagai upaya memperluas layanan
kepada Lembaga Jasa Keuangan (LJK) dan masyarakat.

Sehingga SLIK akan mengalami downtime mulai 23 Agustus 2024 pukul 20.00 WIB hingga 26 Agustus 2024 pukul 07.59 WIB.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK Aman Santosa dalam siaran persnya diterima Rabu (21/8/2024) menyebut penguatan infrastruktur SLIK dan aplikasi Permohonan Informasi Debitur (iDebKu) akan dilakukan selama beberapa hari.

Penguatan infrastruktur SLIK ini merupakan bagian dari langkah strategis OJK dalam
memberikan layanan kepada LJK dan masyarakat melalui SLIK yang telah beroperasi sejak 1 Januari 2018.

Peningkatan ini sangat penting mengingat SLIK merupakan sistem kunci
yang digunakan oleh lebih dari 2.000 lembaga jasa keuangan (LJK) di Indonesia, termasuk
bank umum, BPR, lembaga pembiayaan, perusahaan efek, dan LJK lainnya.

Selain itu, langkah ini terutama bertujuan untuk mempersiapkan SLIK dalam
mengakomodasi perluasan cakupan pelapor, yang akan mencakup perusahaan asuransi,
perusahaan penjaminan, dan penyelenggara layanan pendanaan bersama berbasis
teknologi informasi (fintech peer-to-peer lending).

Perluasan cakupan ini diharapkan dapat
mendukung LJK dalam melakukan manajemen risiko kredit/pembiayaan, penjaminan dan pertanggungan dengan lebih efektif. Penguatan layanan SLIK merupakan upaya OJK untuk meningkatkan pelayanan kepada LJK dan masyarakat luas.

Selama periode downtime, baik layanan SLIK maupun aplikasi iDebKu tidak akan bisa
diakses oleh masyarakat maupun pelaku industri jasa keuangan. Untuk itu, OJK
memohon maaf atas ketidaknyamanan yang mungkin terjadi selama proses penguatan
SLIK ini.

SLIK dan aplikasi iDebKu akan kembali beroperasi mulai tanggal 26 Agustus 2024 pukul 08.00 WIB. Pengguna dapat mengakses layanan tersebut melalui URL yang sama di
www.slik.ojk.go.id dan www.idebku.ojk.go.id.

OJK mengimbau kepada seluruh LJK dan masyarakat untuk menyesuaikan jadwal
penggunaan layanan ini sebelum waktu penguatan dimulai. Bagi LJK yang membutuhkan informasi lebih lanjut, silahkan menghubungi Helpdesk OJK melalui email
[email protected]. Sementara, untuk masyarakat umum, informasi lebih lanjut dapat diperoleh melalui Kontak OJK 157, WhatsApp 081157157157, atau email di
[email protected]. (wie)

Berikan Komentar
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *