MEDAN (Berita): Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kantor Regional 5 Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) terus meningkatkan perlindungan konsumen melalui peningkatan kemampuan literasi keuangan konsumen dan masyarakat yang dipadukan dengan literasi digital sebagai modal penting bagi para konsumen dalam menghadapi digitalisasi sektor jasa keuangan.
Kepala OJK Kantor Regional 5 Sumbagut Yusup Ansori Rabu (2/6/2021) mengatakan bahwa perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan merupakan pondasi dasar mengembangkan industri keuangan yang kokoh.
“Peran perlindungan konsumen dalam menjaga kepercayaan masyarakat atau trust ini sangat penting demi mewujudkan industri jasa keuangan yang lebih transparan, govern, dan handal,” ujar Yusup.
Dalam meningkatkan perlindungan konsumen tersebut, OJK senantiasa menerapkan 5 prinsip, yaitu prinsip transparansi, prinsip perlakuan yang adil, prinsip keandalan, prinsip keamanan data, dan prinsip prinsip penanganan pengaduan.
Kelima prinsip ini secara resmi tertuang dalam POJK Nomor 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan sehingga menjadi suatu hal yang wajib dilakukan oleh OJK selalu regulator maupun Industri Jasa Keuangan.
Guna beradaptasi dengan kondisi pandemi COVID-19 serta memberikan layanan konsumen yang terintegrasi antara OJK, PUJK, LAPS dan konsumen, sejak 1 Januari 2021, OJK telah meluncurkan Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) sebagai sistem layanan konsumen terintegrasi di sektor jasa keuangan yang menyediakan layanan berupa penerimaan informasi, pertanyaan dan pengaduan konsumen.
Sistem APPK ini memudahkan konsumen untuk menyampaikan pengaduannya kepada Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) karena dapat dilakukan secara online kapan dan dimana saja melalui website www.kontak157.ojk.go.id.
Selain itu, sistem APPK juga menyediakan fitur monitoring untuk konsumen memantau proses penanganan pengaduan yang sedang dilakukan. Apabila konsumen masih belum puas dengan bentuk penyelesaian masalah yang diterima.
Konsumen juga dapat secara langsung meneruskan pengaduannya kepada Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) melalui sistem ini untuk dilanjutkan proses penyelesaiannya melalui LAPS.
Berdasarkan data pengaduan dari Januari s.d April 2021, OJK Kantor Regional 5 Sumatera Bagian Utara telah menerima sebanyak 59 pengaduan konsumen yang terdiri dari 39 pengaduan kepada perbankan, 8 pengaduan asuransi, 10 pengaduan perusahaan pembiayaan, 1 pengaduan pegadaian dan 1 pengaduan kepada lembaga di luar pengawasan OJK.
Sementara itu, pada periode yang sama telah diterima informasi dari masyarakat terkait lembaga jasa keuangan sebanyak 104 laporan, terdiri dari 74 informasi terkait perbankan.
11 informasi terkait asuransi, 13 informasi terkait perusahaan pembiayaan, dan 6 informasi terkait lembaga keuangan lainnya yang seluruhnya telah dilayani melalui APPK baik secara langsung oleh konsumen maupun melalui bantuan OJK.
Kanal akses lainnya bagi konsumen untuk berkomunikasi dengan OJK Kantor Regional 5 Sumatera Bagian Utara adalah dapat melalui kontak OJK 157, nomor kantor (061) 41061100/09, nomor whatsapp 081157157157 atau via email [email protected]. (wie)