OJK: Sektor Jasa Keuangan Stabil

  • Bagikan
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar pada konferensi pers yang digelar Selasa (7/1/2025) sore. Berita Sore/laswie wakid

JAKARTA (Berita): Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat di tengah dinamika perekonomian global dan domestik, ternyata stabilitas sektor jasa keuangan terjaga stabil.

Hal itu ditegaskan Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar pada konferensi pers usai Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Desember 2024 Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang digelar secara offline dan online zoom Selasa (7/1/2025) sore.

Mahendra Siregar mengatakan, perkembangan terkini perekonomian global menunjukkan pemulihan yang masih terbatas.

“Hal ini mendorong posisi dari bank-bank sentral global untuk lebih netral ke depan, meski mayoritas bank sentral telah menurunkan suku bunga kebijakan dalam dua bulan terakhir ini,” kata Mahendra dalam konferensi pers RDKB Selasa (7/1/2025).

Mahendra menjelaskan, di Amerika Serikat, perekonomian dan data ketenagakerjaan tumbuh solid. The Fed memangkas suku bunga acuan pada pertemuan FOMC Desember 2024.

Begitupun, di sisi lain kebijakan ini memberi sinyal high for longer dengan pemangkasan Fed Fund Rate atau FFR di 2025 yang hanya sebesar 50 basis point dan ekspektasi 75 bps.

Disamping itu, pasar juga terus mencermati kebijakan dari Presiden Amerika Serikat terpilih Trump yang turut mempengaruhi kenaikan volatilitas pasar keuangan.

“Di Tiongkok, pemulihan sisi supply mulai terlihat, tetapi belum ada sinyal perbaikan sisi demand,” imbuhnya.

Data Consumer Price Index (CPI) terus menunjukkan disinflasi dan ekspor yang terkontraksi. Sementara di sisi lain, PMI Manufaktur tercatat di zona ekspansi. Dari sisi domestik, kinerja perekonomian Indonesia terjaga stabil.

Tingkat Inflasi atau Headline (CPI) menunjukkan 1,55 persen secara year on year dengan inflasi inti naik menjadi 2,26 persen. Surplus neraca perdagangan juga terus berlanjut dan PMI Manufaktur membaik.

Berdasarkan kondisi-kondisi tersebut, maka OJK yang terus mencermati perkembangan terkini meminta lembaga jasa keuangan agar terus memonitor faktor-faktor risiko tersebut secara berkala dalam rangka mengukur kemampuan Lembaga Jasa Keuangan (LJK) untuk menyerap potensi risiko yang terjadi.

“OJK juga telah merancang Integrated Reporting Architecture sebagai inisiatif strategis yang bertujuan menyederhanakan proses pelaporan, meningkatkan transparansi dan memperkuat kepatuhan regulasi serta juga menyusun Arsitektur Pengawasan Terintegrasi 2025-2028 dalam rangka penguatan pelaksanaan pengawasan terintegrasi pada sektor jasa keuangan sebagaimana dipertegas dalam Undang-Undang P2SK,” ucap Mahendra.

Selain itu, dalam upaya mendorong penegakan integritas dan meminimalisir risiko kerugian industri jasa keuangan, terutama akibat fraud, OJK menerbitkan POJK No. 28 tahun 2024 tentang pengelolaan informasi rekam jejak pelaku melalui sistem informasi pelaku di sektor jasa keuangan atau disingkat POJK-C Pelaku yang mengatur mengenai pemanfaatan dan data dan tata kelola pelaku serta memuat data dan informasi rekam jejak pelaku fraud di SJK.(wie)

Berikan Komentar
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *