OJK Sumbagut Sosialisasi Kompensasi Kerugian Investor Pasar Modal

  • Bagikan

MEDAN (Berita) : Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kantor Regional 5 Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) menggelar sosialisasi atas Peraturan Otoritas Jasa (POJK) Keuangan Nomor 65/POJK.04/2020 tentang Pengembalian Keuntungan Tidak Sah dan Dana Kompensasi Kerugian Investor di Bidang Pasar Modal.

Kepala Kantor Regional 5 OJK Sumatera Bagian Utara Yusup Ansori dalam paparannya yang digelar secara virtual zoom Selasa (30/3/2021) mengatakan POJK Nomor 65/POJK.04/2020 merupakan regulasi yang telah ditunggu khususnya oleh para investor di bidang Pasar Modal.

Pertemuan virtual itu dihadiri Kepala Kantor Perwakilan PT Bursa Efek Indonesia (BEI) Sumut Muhammad Pintor Nasution, Pimpinan Kantor Cabang Perusahaan Efek, Pimpinan Kantor Cabang Manager Investasi, Pimpinan Penanggungjawab Bank Sebagai Agen Penjual Reksa Dana.

Nara sumber Sosialisasi pada hari ini, Nurman Cahyadi, Deputi Direktur Penetapan Sanksi Pasar Modal 1, Hasoloan Hutajulu, Kepala Bagian Kepala Bagian Pengaturan Pengelolaan Investasi.

Ia menyebut penerbitan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 65/POJK.04/2020 dimaksudkan untuk memberikan dasar hukum bagi: pengenaan perintah tertulis berupa Pengembalian Keuntungan Tidak Sah terhadap pihak yang melakukan dan/atau pihak yang menyebabkan terjadinya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal dan pembentukan Dana Kompensasi Kerugian Investor.

“Salah satu upaya yang perlu dilakukan untuk meningkatkan efektivitas dan keadilan dalam penegakan hukum di bidang Pasar Modal adalah melalui penerapan Pengembalian Keuntungan Tidak Sah (Disgorgement),” ungkap Yusup.

Pengembalian Keuntungan Tidak Sah dilakukan agar pihak yang melakukan pelanggaran tidak dapat menikmati keuntungan yang diperolehnya secara tidak sah.

Yusup menyebut peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini memuat ketentuan bahwa dalam hal pihak yang dikenakan Pengembalian Keuntungan Tidak Sah tidak dapat melakukan pembayaran dalam bentuk dana.

Pihak yang dikenakan Pengembalian Keuntungan Tidak Sah dapat melakukan pembayaran dengan menggunakan aset tetap serta pelepasan aset melalui lelang.

Otoritas Jasa Keuangan berwenang memberikan perintah tertulis berupa permintaan pemblokiran, pemindahbukuan, dan pencairan aset Pihak yang dikenakan Pengembalian Keuntungan Tidak Sah.

Untuk memastikan agar Pihak yang dikenakan Pengembalian Keuntungan Tidak Sah tidak dapat menikmati keuntungan yang diperolehnya secara tidak sah melalui pengalihan atau pencairan asetnya yang ada pada lembaga jasa keuangan.

Lebih lanjut, apabila Pihak yang dikenakan Pengembalian Keuntungan Tidak Sah tidak melakukan pembayaran seluruh jumlah Pengembalian Keuntungan Tidak Sah, OJK dapat melakukan tindakan memproses lebih lanjut ke tahap penyidikan, mengajukan gugatan perdata, dan/atau mengajukan permohonan pernyataan kepailitan.

Yusup menambahkan melalui pengenaan Pengembalian Keuntungan Tidak Sah kepada Pihak yang melakukan dan/atau Pihak yang menyebabkan terjadinya pelanggaran dimaksud, OJK dapat melakukan aksi remedial (remedial action) dengan membentuk Dana Kompensasi Kerugian Investor (Disgorgement Fund).

“Dana yang dihimpun dalam Dana Kompensasi Kerugian Investor (Disgorgement Fund) akan dikembalikan

kepada investor yang dirugikan dan/atau digunakan untuk pengembangan industri Pasar Modal,” katanya.

Dengan terbitnya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 65/POJK.04/2020 tentang Pengembalian Keuntungan Tidak Sah dan Dana Kompensasi Kerugian Investor di Bidang Pasar Modal, diharapkan dapat meningkatkan perlindungan dan kepercayaan investor dalam berinvestasi di Pasar Modal.

“Besar harapan saya bahwa melalui kegiatan sosialisasi ini, dapat memberikan pemahaman bagi kita semua mengenai pengaturan dalam POJK Disgorgement dan Disgorgement Fund, sehingga ke depannya POJK Disgorgement dan Disgorgement Fund dapat diterapkan dengan baik,” kata Yusup. (wie)

Berikan Komentar
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *