MEDAN (Berita): Peningkatan penyaluran kredit dan dukungan finansial terhadap usaha mikro, kecil, dan menengah atau UMKM menjadi aspek penting bukan hanya dalam mendukung pemulihan ekonomi namun juga meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Hal tersebut juga yang menjadi salah satu dasar bagi OJK dalam menempatkan UMKM sebagai salah satu kategori usaha
berkelanjutan,” kata kata Khoirul Muttaqien, Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sumatera Utara Jumat (16/8/2024).
Kategori itu sesuai POJK Keuangan Berkelanjutan (POJK No. 51/POJK. 03/2017 tentang Penerapan Keuangan Berkelanjutan bagi Lembaga Jasa Keuangan, Emiten, dan Perusahaan Publik).
“Mengingat bahwa sektor UMKM menyerap 97 persen tenaga kerja secara nasional (menurut Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah tahun 2020),” kata Muttaqien.
Sebagai informasi singkat, Keuangan Berkelanjutan adalah dukungan menyeluruh dari sektor jasa keuangan untuk menciptakan pertumbuhan ekonomi berkelanjutan dengan menyelaraskan kepentingan ekonomi, sosial, dan lingkungan hidup.
Sejak pandemi covid-19 terjadi, sektor UMKM mengalami penurunan kinerja hingga Desember 2020 yang menyebabkan peningkatan tingkat pengangguran secara masif. Kemudian, pada awal tahun 2021, kredit UMKM mulai meningkat dan terus bertumbuh pesat hingga tahun 2024.
Hal ini terlihat dari share kredit UMKM terhadap total kredit yang terus meningkat setiap tahunnya, mulai dari 25,47 persen pada tahun 2020 hingga 29,77 persen pada Juni 2024.
Peningkatkan share kredit UMKM tersebut didukung oleh penyaluran kredit yang baik, dimana per Juni 2024 tercatat pertumbuhan sebesar 7,91 persen yoy.
Lapangan usaha yang menjadi penyumbang terbesar dalam penyaluran kredit UMKM adalah perdagangan dengan porsi sebesar 45,45 persen, diikuti dengan pertanian dan industri pengolahan. (wie)