OJK Terbitkan 3 POJK Tentang Perbankan Dan IJK

  • Bagikan
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana berbicara kepada wartawan dalam media briefing secara virtual zoom Senin (23/8). beritasore/laswie wakid
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana berbicara kepada wartawan dalam media briefing secara virtual zoom Senin (23/8). beritasore/laswie wakid

MEDAN (Berita): Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan 3 Peraturan OJK (POJK) dimana dua terkait perbankan dan satu tentang Industri Jasa Keuangan (IJK).

Tiga POJK itu yakni POJK No. 12/POJK.03/2021 tentang Bank Umum, POJK No. 13/POJK.03/2021 tentang Penyelenggaraan Produk Bank Umum, dan POJK No. 14/POJK.03/2021 tentang Perubahan POJK No. 34/POJK.03/2018 tentang Penilaian Kembali Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana mengatakan hal itu kepada wartawan, Senin (23/8) secara virtual zoom yang diikuti 260-an wartawan dari berbagai media di Indonesia, termasuk beberapa wartawan di Medan yang selalu meliput kegiatan OJK di Kantor Regional 5 Sumbagut.

Heru menjelaskan tujuan diterbitkannya 3 POJK itu yakni mencermati dinamika global, perubahan lanskap dan ekosistem perbankan serta ekspektasi masyarakat akan layanan perbankan ke depan.

“Jadi perlu adanya perubahan ekosistem industri perbankan Indonesia,” terang Heru.

Tujuan lainnya secara kelembagaan untuk dapat mencapai level skala ekonomi yang lebih tinggi, efisien, memiliki daya saing global serta adaptor terhadap perubahan ekspektasi masyarakat dan konstributif bagi perekonomian nasional.

Selain itu,  diterbitkannya 3 POJK ini guna menjawab berbagai tantangan dan tuntutan pesatnya perkembangan Teknologi Informasi (TI) yang tentunya dipercepat dengan adanya pandemi Covid-19. Yang mana keinginan masyarakat terhadap layanan bank juga berubah.

“Masyarakat kita saat ini jika ingin mendapat layanan bank tidak lagi datang ke ATM atau ke kantor bank di masa pandemi ini. Jika bank tidak mempunyai sejumlah layanan yang cepat secara digital, pasti cepat atau lambat nasabah akan pergi ke bank yang memiliki layanan seperti itu,” katanya.

Menurut Heru, dikeluarkannya 3 POJK tersebut sama sekali tidak memberi beban baru kepada industri perbankan di Indonesia. Melainkan untuk mengikuti perubahan dinamika global akibat pandemi Covid-19.

“Saya tegaskan penerbitan sejumlah POJK ini sama sekali tidak memberi beban baru kepada industri perbankan.

Sebab tujuan diterbitkannya POJK ini terutama mencermati dinamika global yang berkembang dengan cepat dipicu dengan adanya pandemi covid-19 yang belum tahu kapan selesai,” tegas Heru

OJK lanjut Heru melihat ekosistem perbankan terus berubah dan dipercepat oleh pandemi covid-19, ditambah perubahan harapan masyarakat terhadap pelayanan perbankan yang cepat dan inovatif menjadi alasan OJK menerbitkan 3 POJK tersebut.

Untuk itu sebut Heru, diperlukan landasan untuk mempersiapkan industri perbankan Indonesia yang cepat, adaptif dan agile dalam menghadapi perubahan yang cepat dan berbagai tantangan kedepannya. (wie)

Berikan Komentar
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *