MEDAN (Berita): Sampai November 2020, Kantor Regional (KR) 5 Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sumabagut telah menerbitkan izin usaha kepada 5 Perusahaan Pegadaian swasta, menyusul 7 Perusahaan lagi yang sedang dalam proses izin usahanya baik pengajuan perizinan baru serta pengajuan perizinan oleh perusahaan yang sebelumnya memiliki status tanda terdaftar.
Direktur Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan Kantor OJK Regional 5 Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) Antonius Ginting mengatakan hal itu pada sosialisasi dengan tema “Sosialisasi Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 16/SEOJK.05/2020 tentang Rencana Bisnis Perusahaan Pergadaian”.
Acara sosialisasi ini secara dating Jumat (13/11) menghadirkan 2 narasumber yaitu Daryanto selaku Kepala Bagian pada Direktorat Pengawasan Lembaga Keuangan Khusus yang memberikan pemaparan tata cara penyusunan dan kepatuhan pelaporan rencana bisnis pada Perusahaan Pergadaian dan Iwan Partogi Pasaribu selaku Kepala Subbagian pada Direktorat Pengaturan, Penelitian, dan Pengembangan IKNB yang memberikan memberikan pemaparan mengenai ketentuan pada Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 16 /SEOJK.05/2020 tentang Rencana Bisnis Perusahaan Pergadaian.
Sosialisasi yang dilaksanakan secara daring tersebut diikuti oleh 70 peserta yang terdiri Pengurus Perkumpulan Perusahaan Gadai Indonesia Wilayah Sumatera, Pelaku Usaha Gadai di Sumatera Utara baik yang telah memperoleh izin usaha maupun dalam proses perizinan, serta pegawai OJK di wilayah Kantor Regional 5 Sumatera Bagian Utara yang membidangi pengawasan IKNB.
Memiliki Status Tanda Daftar
Berkenaan hal tersebut, terdapat pemberlakukan kewajiban kepada 5 Perusahaan Pegadaian swasta yang telah mendapatkan izin usaha dan kepada 7 Perusahaan Pegadaian swasta yang sedang dalam proses izin usahanya dimana sebelumnya memiliki status tanda terdaftar, untuk menyampaikan Rencana Bisnis Perusahaan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat tanggal 30 November 2020.
Pandemi Covid-19 memberikan dampak yang signifikan kepada perkembangan industri jasa keuangan termasuk kepada perusahaan pergadaian di Indonesia.
“Berdasarkan data statistik, sejauh ini dampak Pandemi Covid -19 terhadap penyaluran pembiayaan gadai kepada masyarakat masih cukup baik,” katanya.
Dimana penyaluran pembiayaan gadai oleh Perusahaan gadai milik Pemerintah dan Perusahaan Pegadaian swasta secara nasional mengalami kenaikan sebesar 23,59 persen secara year on year dari Rp 45,86 triliun posisi bulan Agustus 2019 menjadi Rp56,68 triliun posisi Agustus 2020.
Tetapi perkembangan penyaluran pembiayaan gadai yang positif ini perlu dibarengi dengan tindakan mitigiasi risiko atas mekanisme penyaluran pembiayaan gadai yang cukup, antara lain yaitu memastikan profil dari pemohon gadai serta memastikan penaksiran barang gadai sesuai dengan ketentuan.
“Hal ini dimaksudkan agar tingkat pembayaran kembali hutang gadai oleh nasabah sesuai dengan diharapkan dan tidak mengalami kendala yang berarti,” ungkap Antonius. (Wie)