JAKARTA (Berita): Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menunggu Peraturan Pemerintah (PP) yang akan mewajibkan seluruh kendaraan bermotor wajib ikut asuransi third party liability (TPL).
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, selama ini asuransi kendaraan bersifat sukarela.
Ketika konsumen membeli kendaraan melalui pembiayaan, biasanya pemilik kendaraan disarankan untuk mengikuti asuransi.
“Tapi ketika (kendaraan kredit) lunas, asuransi tidak dilanjutkan karena tidak ada kewajiban,” katanya dalam sebuah diskusi yang dikutip Kamis (18/7/2024).
Asuransi wajib pihak ketiga merupakan produk perlindungan yang memberikan ganti rugi terhadap pihak ketiga yang secara langsung terkena dampak dari risiko yang disebabkan oleh kendaraan bermotor yang dipertanggungkan.
Asuransi kendaraan sendiri sudah wajib di negara-negara eropa, termasuk ASEAN. Karenanya, pemerintah membuat payung hukum untuk mewajibkan asuransi bagi kendaraan.
Ogi menuturkan bahwa kewajiban pemilik kendaraan bermotor untuk mempunyai asuransi TPL tertuang dalam UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Aturan itu tertuang dalam ayat (1) Pasal 39A Bab VI Perasuransian, yaitu bahwa pemerintah dapat membentuk program asuransi wajib sesuai dengan kebutuhan.
Kemudian dalam ayat (3) pemerintah dapat mewajibkan kepada kelompok tertentu dalam masyarakat untuk membayar premi atau Kontribusi keikutsertaan sebagai salah satu sumber pendanaan.
Ia mengatakan bahwa kini PP sebagai payung hukum asuransi wajib tersebut pun tengah disusun. Diharapkan PP tersebut dapat diterbitkan pada Januari 2025, sesuai peraturan, yakni dua tahun sejak UU P2SK tersebut berlaku.
Beda Tarif
Sebelumnya, Ogi juga menuturkan bahwa terdapat usulan pembedaan premi asuransi wajib pihak ketiga (third party liability/TPL) bagi kendaraan listrik dan nonlistrik. Usulan itu muncul karena perbedaan risiko antara kedua jenis kendaraan.
“Jadi, pricing (tarif) untuk asuransi wajib kendaraan listrik, masih menggunakan tarif sama dengan kendaraan yang nonlistrik,” ujar Ogi pada gelaran GAIKINDO Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2024 di ICE BSD City, Tangerang, Banten, Rabu.
Ia menyampaikan, bahwa persamaan tarif tersebut terjadi karena kini skema pembelian asuransi bagi kendaraan listrik melalui perusahaan pembiayaan menggunakan skema yang sama dengan kendaraan nonlistrik.
“Tapi ke depannya, nanti dengan adanya asuransi wajib, itu dimungkinkan ada usulan pricing-nya berbeda antara pricing untuk asuransi kendaraan listrik dan yang nonlistrik,” terangnya.
Menurutnya, adanya saran terkait perbedaan premi tersebut, muncul karena terdapat risiko yang berbeda pula antara kedua jenis kendaraan.
Lebih lanjut dikatakan, pengubahan tarif premi tersebut kemungkinan tidak diterapkan tahun ini karena menunggu terbitnya berbagai aturan terkait.
“Tidak (tahun ini), menunggu Peraturan Pemerintah (PP)-nya dulu, ‘kan kalau asuransi wajib itu harus ada payung hukumnya. Payung hukumnya itu peraturan pemerintah,” ucapnya.
Ogi menegaskan, kewajiban pemilik kendaraan bermotor untuk mempunyai asuransi TPL tertuang dalam UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Saat ini, lanjut Ogi. PP sebagai payung hukum asuransi wajib tersebut pun tengah disusun dan diharapkan dapat diterbitkan pada Januari 2025, sesuai peraturan, yakni dua tahun sejak UU P2SK tersebut berlaku. (agt)