MEDAN (Berita): Untuk mengoptimalkan penerimaan pajak, secara nasional Direktorat Jenderal Pajak (DJP) membentuk 18 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya yang tersebar di beberapa kota di Indonesia, satu diantaranya ada di wilayah kerja DJP Sumatera Utara (Sumut) I yakni KPP Madya Medan Dua diresmikan Senin, 24 Mei 2021.
Kakanwil DJP Sumut I Eddi Wahyudi mengatakan hal itu kepada wartawan dalam acara Media Gathering 2021 di kantornya Jalan Sukamulia nomor 17 Medan Rabu (19/5/2021).
Saat itu Eddi, didampingi Kabid Penyuluhan dan Pelayanan Humas (P2Humas) Kanwil DJP Sumut I Bismar Fahlerie dan Kabid Data Pengembangan Potensi Perpajakan (DP3) Kanwil DJP Sumut I Ridho Syafruddin.
Eddi menjelaskan tujuan penataan organisasi ini untuk mewujudkan organisasi yang handal. Mengoptimalkan penerimaan pajak melalui penyelenggaraan administrasi perpajakan yang efisien, efektif, berintegritas dan berkeadilan.
Pembentukan KPP Madya Medan Dua ini merupakan program yang tertunda yang seyogianya dilaksanakan tahun lalu.
“Pembentukan KPP Madya ini tidak membentuk kantor baru, tapi melebur KPP Pratama Medan Kota yang bermigrasi ke KPP Pratama Medan Barat,” tegas Eddi.
Jadi KPP di Kanwil DJP Sumut I meliputi Kota Medan, Binjai, Kabupaten Langkat dan Deliserdang tetap 9 kantor. Setelah KPP Madya Medan Dua terbentuk, jadinya 7 KPP Pratama (Medan Belawan, Medan Polonia, Medan Timur, Medan Petisah dan Medan, Barat, Lubuk Pakam dan Binjai) dan dua KPP Madya (Medan dan Medan Dua).
Untuk wajib pajak (WP), jelas Eddi, tidak ada pengaruh. Artinya, WP yang dikategorikan masuk KPP Madya dimasukkan ke sana dan WP KPP Pratama masuk ke KPP Medan Barat. Begitu pula untuk Kartu, tidak ada masalah sama sekali.
Saat ini jumlah WP KPP Medan Kota sebanyak 2.267, sedangkan KPP Madya 2.214. Total jumlah WP dari 9 KPP sebanyak 1.562.167.
Kontribusi awal WP besar yang dikelola KPP Madya Medan sebesar 69,7 persen, sedangkan kontribusi WP besar setelah pembentukan KPP Madya Medan Dua adalah 73,8 persen.
“Wilayah KPP Madya dan KPP Madya Medan Dua meliputi seluruh wilayah kerja Kanwil DJP Sumut I,” jelasnya.
Penataan organisasi ini berdasarkan PMK-184/PMK.01/2020 dimana terbentuk perubahan struktur organisasi, konversi KPP Pratama menjadi KPP Madya, penyesuaian nomenklatur Kanwil, KPP dan KP2KP, penyesuaian wilayah kerja KPP dan KP2KP. (wie)