Pandemi Covid-19, Restrukturisasi Kredit Perbankan Capai Rp 740,79 T

  • Bagikan
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso pada pelantikan sejumlah pejabat di lingkungan OJK secara virtual Selasa (7/7/2020). Beritasore/ist
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso pada pelantikan sejumlah pejabat di lingkungan OJK secara virtual Selasa (7/7/2020). Beritasore/ist

JAKARTA (Berita): Dalam masa pandemi Covid-19, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan berbagai kebijakan yang diawali dengan relaksasi restrukturisasi kredit yang sampai dengan posisi 29 Juni 2020, secara keseluruhan di industri perbankan sebesar Rp740,79 triliun untuk 6,56 juta debitur UMKM dan Non UMKM.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan hal itu pada pelantikan sejumlah pejabat di lingkungan OJK secara virtual Selasa (7/7/2020).

Pejabat OJK yang dilantik pada hari ini adalah Dewi Astuti sebagai Kepala  Departemen Pengawasan IKNB 1 A, Nur Sigit Warsidi sebagai Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 1 B, Mochlasin sebagai Kepala Departemen Pengawasan  Khusus IKNB.

Arif Safarudin Suharto sebagai Kepala Grup Data dan Statistik  Terintegrasi, Bambang Hermanto sebagai Kepala OJK Provinsi Lampung, dan Rony  Ukurta Barus sebagai Kepala OJK Provinsi Kepulauan Riau.

Otoritas Jasa Keuangan melakukan sejumlah penyegaran pegawai di lingkungan satuan kerja agar dapat mengakselerasi kebutuhan penanganan pandemi Covid 19.

Penyegaran ini meliputi pelantikan dan serah terima pejabat yang dilakukan hari ini termasuk melakukan mutasi dan promosi terhadap 369 jabatan baik di kantor pusat maupun kantor daerah.

Dari jumlah tersebut, kata Wimboh,  realisasi restrukturisasi untuk UMKM sebesar Rp 317,29 triliun untuk 5,29 juta debitur dan non-UMKM sebesar Rp 423,5 triliun untuk 1,27 juta debitur.

Sementara restrukturisasi pembiayaan di Perusahaan Pembiayaan, per 30 Juni total outstanding restrukturisasi sebesar Rp 133,84 triliun dengan 3,74 juta kontrak disetujui, sedangkan 451.655 kontrak masih dalam proses persetujuan.

Seiring dengan penanganan krisis kesehatan yang berdampak kepada kondisi  perekonomian, OJK telah bahu membahu dengan Pemerintah, BI, dan LPS untuk  menjaga kestabilan sistem keuangan. Sesuai dengan kewenangannya, OJK melanjutkan langkah-langkah yang bersifat extraordinary namun tetap  memperhatikan dan menjaga aspek kehati-hatian secara terukur.

out of the box

Untuk itu, Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso dalam sambutannya  mengingatkan kepada seluruh pegawai untuk mengubah pola pikir dan perilaku business as usual menjadi tindakan kreativitas untuk mendapatkan terobosan (out of the box) dari aspek kebijakan dan memonitor pelaksanaan kebijakan dimaksud.

“Hal itu dilakukan agar kontribusi OJK dalam penanganan dalam aspek ekonomi  pada era adaptasi kebiasaan baru (the new normal) menjadi lebih efektif,” kata Wimboh.

OJK juga telah melakukan pertemuan dengan perbankan dan para pelaku usaha di  sektor riil untuk memfasilitasi (link and match) kebutuhan sektor riil untuk kembali  menggerakkan kegiatan ekonomi dengan memanfaatkan penempatan uang negara  sebagaimana yang telah diatur dalam PMK Nomor 70 Tahun 2020.

Pelaksanaan  pemberian kredit modal kerja untuk menggerakkan sektor riil khususnya untuk  UMKM didukung dengan program penjaminan sebagaimana yang telah diatur dalam PMK Nomor 71 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penjaminan Pemerintah Melalui  Badan Usaha Penjaminan Yang Ditunjuk Dalam Rangka Pelaksanaan Program  Pemulihan Ekonomi Nasional.

OJK tengah menyiapkan berbagai kemungkinan untuk mengeluarkan kebijakan  relaksasi lanjutan mengenai jangka waktu restrukturisasi, batas minimal pemberian  kredit, serta dukungan kepada sektor ekonomi yang menjadi pengungkit bergerak  kembalinya pertumbuhan ekonomi. (Wie)

Berikan Komentar
  • Bagikan