Penduduk Miskin Di Sumut 1,11 Juta Jiwa

  • Bagikan
Pj Gubsu Agus Fatoni (kiri) dan Kepala BPS Sumut Asim Saputra pada rilis angka kemiskinan di kantor BPS Sumut Jalan Asrama Medan Rabu (15/1/2025). Berita Sore/laswie wakid

MEDAN (Berita): Hasil Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) yang dilaksanakan pada bulan September 2024 menunjukkan bahwa jumlah penduduk miskin di Provinsi Sumatera Utara sebanyak 1,110,92 juta jiwa atau sebesar 7,19 persen terhadap total penduduk Provinsi Sumatera Utara.

Asim Saputra, Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Sumatera Utara menyebutkan hal itu kepada wartawan Rabu (15/1/2025). Pada rilis angka kemiskinan tersebut hadir Pj Gubsu Agus Fatoni.

Jumlah penduduk miskin tersebut menurun jika dibandingkan dengan jumlah penduduk miskin pada bulan Maret 2024 yang mencatatkan jumlah penduduk miskin sebanyak 1,228,01 juta jiwa atau sebesar 7,99 persen. Terjadi penurunan jumlah penduduk miskin sebanyak 117,1 ribu jiwa pada periode Maret 2024 – September 2024, dengan penurunan persentase penduduk
miskin sebesar 0,80 poin.

Berdasarkan daerah tempat tinggal, pada periode Maret 2024 – September 2024,
jumlah penduduk miskin di daerah perkotaan berkurang sebanyak 73,7 ribu jiwa, sedangkan
di perdesaan berkurang sebanyak 43,4 ribu jiwa, dengan persentase penduduk miskin
di daerah perkotaan mengalami penurunan sebesar 0,92 poin sementara di perdesaan
mengalami penurunan sebesar 0,64 poin.

Perkembangan Garis Kemiskinan, Maret 2024 – September 2024

Garis kemiskinan adalah besaran jumlah rupiah yang ditetapkan sebagai suatu batas
pengeluaran minimal untuk menentukan miskin atau tidaknya seseorang. Garis kemiskinan sangat dipengaruhi oleh faktor harga pasar komoditi yang dibeli dan dikonsumsi, yang cenderung naik dari waktu ke waktu.

“Sehingga garis kemiskinan cenderung meningkat juga dari waktu ke waktu,” kata Asim.

Penduduk miskin adalah mereka yang memiliki rata-rata pengeluaran konsumsi per kapita per bulan di bawah garis kemiskinan. Pada September 2024 garis kemiskinan di Sumatera Utara sebesar Rp648.336 per kapita per bulan. Untuk daerah perkotaan, garis kemiskinannya sebesar Rp674.427 per kapita per bulan, dan untuk daerah perdesaan sebesar Rp614.445 per kapita per bulan.

Jika dibandingkan dengan garis kemiskinan Maret 2024 (Rp642.423/kapita/bulan), garis kemiskinan Sumatera Utara naik sebesar 0,92 persen. Garis kemiskinan di daerah perkotaan naik 0,97 persen dan garis kemiskinan di perdesaan juga naik sebesar 0,69 persen.

Dengan memerhatikan komponen Garis Kemiskinan (GK) pada September 2024, yang terdiri dari Garis Kemiskinan Makanan (GKM) dan Garis Kemiskinan Bukan Makanan (GKBM). Besarnya sumbangan GKM terhadap GK pada September 2024 sebesar 76,46 persen.

“Peranan komoditi makanan masih jauh lebih besar dibandingkan peranan komoditi bukan makanan,” kata Asim.

Faktor-faktor yang berpengaruh terhadap Tingkat Kemiskinan periode Maret 2024 – September 2024 antara lain adalah:
1. Perekonomian triwulan III/2024 tumbuh sebesar 5,20 persen (y-on-y), lebih tinggi jika
dibandingkan dengan triwulan I/2024 sebesar 4,88 persen (y on y )

2. Inflasi September 2024 relatif terkendali sebesar 1,4 persen (y-on-y), dengan inflasi bahan makanan sebesar 1,73 persen
3. Nilai Tukar Petani (NTP) umum di September 2024 sebesar 138,59 – lebih tinggi dibanding NTP Maret 2024 (132,67) – dimana NTP Perkebunan 172,85 dan NTP Tanaman Pangan 101,00
4. Pengeluaran Konsumsi Rumah Tangga tumbuh di atas nasional dengan pertumbuhan
sebesar 5,47 persen pada Triwulan III/2024 (y-on-y).

Asim menjelaskan untuk mengukur kemiskinan, BPS menggunakan konsep kemampuan memenuhi kebutuhan dasar (basic needs approach).

“Dengan pendekatan ini, kemiskinan dipandang sebagai ketidakmampuan dari sisi ekonomi untuk memenuhi kebutuhan dasar makanan dan bukan makanan yang diukur menurut Garis Kemiskinan,” jelasnya.

Garis Kemiskinan (GK) terdiri dari dua komponen, yaitu Garis Kemiskinan Makanan
(GKM) dan Garis Kemiskinan Bukan Makanan (GKBM). Penghitungan Garis Kemiskinan
dilakukan secara terpisah untuk daerah perkotaan dan perdesaan.

Garis Kemiskinan Makanan (GKM) merupakan nilai pengeluaran kebutuhan minimum
makanan yang disetarakan dengan 2.100 kilo kalori per kapita per hari. Paket komoditas
kebutuhan dasar makanan diwakili oleh 52 jenis komoditas (padi-padian, umbi-umbian,
ikan, daging, telur dan susu, sayuran, kacang-kacangan, buah-buahan, minyak dan lemak,
dan lain-lain).

4. Garis Kemiskinan Bukan Makanan (GKBM) adalah kebutuhan minimum untuk perumahan, sandang, pendidikan, dan kesehatan. Paket komoditas kebutuhan dasar bukan makanan
diwakili oleh 51 jenis komoditas di perkotaan dan 47 jenis komoditas di perdesaan.

5. Garis Kemiskinan per rumah tangga dihitung dari garis kemiskinan per kapita dikalikan dengan rata-rata banyaknya anggota rumah tangga pada rumah tangga miskin.
6. Penduduk miskin adalah penduduk yang memiliki rata-rata pengeluaran konsumsi per
kapita per bulan di bawah Garis Kemiskinan.
7. Sumber data utama yang dipakai untuk menghitung tingkat kemiskinan September 2024 adalah data Susenas bulan September 2024. (wie)

Berikan Komentar
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *