Perpres Tentang KPPU Ditandatangani, Seluruh Pegawai Jadi ASN

  • Bagikan

JAKARTA (Berita):.Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mulai melakukan
percepatan proses transformasi kelembagaan Sekretariatnya, paska diterbitkannya Peraturan
Presiden No. 100 Tahun 2024 tentang Komisi Pengawas Persaingan Usaha (Perpres
100/2024) yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 10 September 2024.

Ketua KPPU M Fanshurullah Asa mengapresiasi ditandatanganinya Perpres 100/2024 tersebut. “Kami sangat berterima kasih kepada Presiden atas Perpres tersebut, karena kelembagaan Sekretariat KPPU diperkuat.

“Dengan dihantarkannya seluruh pegawai KPPU menjadi ASN, pelaksanaan tugas mereka bersama Anggota KPPU yang dilantik pada 18 Januari 2024 lalu akan lebih optimal”, jelas Ifan, panggilan akrab Ketua KPPU.

Deswin Nur, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU menyebutkan hal itu dalam siaran persnya diterima Kamis (12/9/2024).

Dengan aturan tersebut, Sekretariat KPPU akan dipimpin oleh Sekretaris Jenderal yang merupakanJabatan Pimpinan Tinggi Madya atau jabatan struktural setara eselon I.a.
Aturan ini juga akan menyesuaikan struktur organisasi dan pegawai Sekretariat KPPU sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) beserta proses pengadaan dan pengangkatannya.

Sebagai informasi, KPPU memperjuangkan status kelembagaan sekretariatnya
selama belasan tahun, termasuk melalui dua kali proses judicial review di Mahkamah
Konstitusi, pengajuan amandemen Undang-Undang No. 5 Tahun 1999, dan fatwa Mahkamah Agung.

Perjuangan tersebut akhirnya membuahkan hasil dengan dikeluarkannya Perpres
100/2024 yang mengakui Sekretariat KPPU untuk dipimpin oleh seorang Sekretaris Jenderal dari Jabatan Pimpinan Tinggi Madya dan status pegawai Sekretariat sebagai ASN. Perpres 100/2024 juga mengatur bahwa Sekretariat Jenderal KPPU akan terdiri dari maksimal lima biro, adanya kelompok kerja, dan berbagai ketentuan peralihan yang dibutuhkan untuk proses transformasi tersebut.

Ifan menyebut Perpres tersebut berkonsekuensi pada pentingnya penambahan anggaran KPPU. “Perpres ini mempertegas penambahan tugas dan fungsi KPPU, perlunya transformasi kelembagaan, dan peningkatan target kinerja. Ini akan membutuhkan tambahan amunisi anggaran yang mendesak.

Komisi VI DPR RI dalam Rapat Dengar Pendapat 10 Juni dan 2 September tahun ini, telah memutuskan untuk mendukung dan menyetujui tambahan anggaran KPPU tahun 2025 sejumlah Rp419,7 miliar sehingga menjadi Rp525 miliar.

“Kami berharap besaran ini dapat diwujudkan,” jelas Ifan lagi.

Dalam masa tranformasi kelembagaan, Perpres 100/2024 turut mengatur agar proses
transisi berjalan lancar, antara lain dengan menyebut bahwa seluruh pegawai sekretariat
KPPU tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan selesainya proses
pengadaan dan pengangkatan dalam jabatan aparatur sipil negara di lingkungan Sekretariat
Jenderal KPPU.

“Dengan diberlakukannya Perpres Kelembagaan tersebut, KPPU akan mempercepat proses transformasi kepegawaiannya hingga proses pengadaan dan pengangkatan seluruh pegawai
KPPU saat ini selesai,” kata Ifan.

Publik tidak perlu khawatir, karena proses bisnis di KPPU tidak akan terganggu dengan adanya proses transformasi ini,” pungkas Ifan lagi.

Sejalan dengan keluarnya Perpres 100/2024 tersebut, hari ini Ketua KPPU melantik
Lukman Sungkar sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Jenderal yang akan mengawal
proses percepatan transformasi kelembagaan Sekretariat Jenderal KPPU tersebut,
menggantikan pejabat sebelumnya, Charles Pandji Dewanto. Lukman sebelumnya
merupakan Direktur Pengawasan Kemitraan dan Plt. Direktur Merger dan Akuisisi di
Sekretariat KPPU. (wie)

Berikan Komentar
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *