Persaingan Usaha Berpengaruh Bagi Pencapaian Target Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen

  • Bagikan
Ketua KPPU M Fanshurullah Asa pada Outlook Persaingan Usaha 2025 yang diselenggarakan Rabu, 8 Januari 2025 di area Gedung KPPU Jakarta. Berita Sore/ist

JAKARTA (Berita): Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), M Fanshurullah
Asa menyebut persaingan usaha sangat berpengaruh bagi pencapaian target pertumbuhan ekonomi nasional 8 persen.

Deswin Nur, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU menyebutkan hal itu dalam siaran persnya diterima melalui Kepala Kantir Kanwil I KPPU Ridho Pamungkas Kamis (9/1/2025).

Secara spesifik, Ketua KPPU menggarisbawahi bahwa dibutuhkan peningkatan 29 persen persaingan usaha secara nasional untuk mencapai target
tersebut.

Pernyataan ini dikemukakan Ketua KPPU dalam kegiatan Outlook Persaingan
Usaha 2025 yang diselenggarakan Rabu, 8 Januari 2025 di area Gedung KPPU Jakarta.
Dalam penjelasannya, Ketua KPPU menyebut peran KPPU sepanjang tahun 2024
mengalami peningkatan.

Terdapat 16 perkara persaingan usaha dan 18 perkara pengawasan kemitraan UMKM dengan total pengenaan denda sebesar Rp56,6 miliar. KPPU juga menerima 149 notifikasi merger dan akuisisi, naik 2 persen dibandingkan tahun lalu.

Dalam mendorong reformasi kebijakan, KPPU mengeluarkan 15 saran dan pertimbangan atas kebijakan Pemerintah dengan tingkat efektif 93 persen, naik 36 persen dibandingkan tahun lalu.

Ketua KPPU juga menjelaskan bahwa CEDS Universitas Padjadjaran telah
mengeluarkan hasil Indeks Persaingan Usaha (IPU) tahun 2024 sebesar 4,95 poin, naik tipis
dari 4,91 di tahun 2023.

Penelitian oleh Prof. Maman Setiawan dari Universitas Padjadjaran lebih lanjut menyimpulkan bahwa IPU berkorelasi positif dengan pertumbuhan ekonomi.

Disebutkan, kenaikan 1 persen IPU, dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi sebesar
0,001 unit. Sehingga untuk mencapai pertumbuhan ekonomi sebesar 8 persen, diperlukan peningkatan IPU sebesar 29 persen sehingga IPU menjadi 6,33 poin. KPPU menyebut target tersebut tidak bisa diwujudkan KPPU sendirian.

Ia menambahkan pemerintah menjelaskan persaingan usaha masuk dalam RPJMN 2025-2029 dengan target skala 6 poin untuk IPU di tahun 2029. Untuk mencapai itu, dibutuhkan lompatan tingkat persaingan usaha, dan tidak bisa diwujudkan sendiri oleh KPPU.

“Ini bisa terjadi apabila KPPU diperkuat kewenangan penegakan hukum dan sumber daya keuangannya. Dan ini hanya bisa
dilakukan dengan amandemen UU No. 5/1999 dan adanya strategi nasional untuk persaingan usaha,” ungkap Ketua KPPU.

Prof Ningrum Natasya Sirait, Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Sumatera Utara,
yang hadir dalam kegiatan tersebut mengapresiasi penegakan hukum yang dilakukan KPPU.

Hal ini mengingat kinerja positif KPPU, meski ditengah ketidaksempurnaan undang-undang karena mampu memperkarakan lebih dari 500 kasus selama ini. Prof Ningrum turut mengamini urgensi amandeman atas UU No. 5/1999 dan adanya strategi nasional persaingan usaha.

Ningrum juga meminta KPPU mulai mempertimbangan pendekatan persaingan usaha yang kolaboratif (coopetition) dan meningkatkan koordinasi dengan pemerintah di tingkat pusat dan daerah.

Lebih lanjut, Prof. Telisa Aulia Falianty, Guru Besar Ilmu Ekonomi Moneter Universitas
Indonesia menilai perlunya peningkatan pengawasan KPPU di sektor teknologi dan digital, sektor dengan tingkat pertumbuhan tinggi seperti sektor jasa, dan di program-program unggulan Pemerintah.

Bhima Yudhistira, Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (CELIOS) juga menggarisbawasi pentingnya persaingan usaha menjadi suatu movement (pergerakan).

Untuk itu disarankan KPPU masuk ke persaingan usaha di program 3 juta rumah, makan bergizi gratis, food estate, dan nikel.
Sebagai bagian dari kegiatan Outlook Persaingan Usaha 2025, KPPU turut
meluncurkan buku “Persaingan Usaha Dalam Rangkaian Kata: Kompilasi Pemikiran
Konstruktif untuk Navigasi Kebijakan Persaingan pada Era Ekonomi Modern.”

Buku tersebut disusun oleh Anggota KPPU lintas periode dan berisikan pandangan strategis terkait isu-isu yang patut menjadi perhatian bagi KPPU dan persaingan usaha saat ini dan di masa mendatang.

Kegiatan diakhiri dengan peresmian Ruang Faisal Basri di Gedung KPPU sebagai penghargaan bagi salah satu Anggota KPPU Periode I yang wafat pada 5 September
2024 tersebut. (wie)

Berikan Komentar
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *