JAKARTA (Berita): Setiap perusahaan publik yang tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI), atau yang disebut Perusahaan Tercatat, wajib menginformasikan berbagai aksi korporasi yang dilaksanakan oleh perusahaan.
“Hal ini menjadi kewajiban bagi perusahaan yang sahamnya dimiliki oleh publik, untuk menyampaikan informasi yang transparan dan sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang ada,” kata Muhammad Pintor Nasution, Kepala Perwakilan PT Bursa Efek Indonesia (BEI) Sumatera Utara Sabtu (5/6/2021).
Ia menyebut aksi korporasi merupakan tindakan yang dilaksanakan oleh perusahaan yang dapat berdampak pada kinerja, nilai buku saham, harga saham dan kepemilikan saham investor atas perusahaan itu sendiri.
Seluruh pemegang saham baik pemegang saham pengendali, utama dan publik, harus mendapatkan informasi yang setara dan lengkap atas hal tersebut.
“Sehingga setiap pemegang saham dan/atau calon investor dapat mempertimbangkan dan mengambil keputusan dalam berinvestasi terhadap saham Perusahaan Tercatat tersebut,” katanya.
Aksi korporasi pertama yaitu Initial Public Offering (IPO), yaitu ketika suatu perusahaan membutuhkan penambahan modal (pendanaan) eksternal, dengan pertama kali menawarkan atau menjual sebagian atau seluruh sahamnya melalui pasar modal kepada publik serta mencatatkan sahamnya di Bursa Efek Indonesia (BEI) agar dapat diperjualbelikan oleh pemegang saham dan/atau investor.
Penambahan modal tersebut dibutuhkan oleh perusahaan dalam rangka penambahan modal kerja, rencana ekspansi agar perusahaan tersebut dapat terus tumbuh dan berkembang serta hal strategis lainnya.
Aksi korporasi kedua adalah penambahan modal dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) atau yang lebih dikenal dengan right issue. Dalam right issue perusahaan menawarkan hak bagi pemegang saham yang ada (investor lama/existing shareholders) untuk membeli sejumlah efek baru, pada harga tertentu, dengan rasio jumlah efek yang telah diatur, serta dalam jangka waktu tertentu.
“Efek yang dimaksud dapat berupa saham atau efek lainnya yang dapat dikonversikan menjadi saham,” jelasnya.
Pemegang saham yang memiliki atau memegang saham perusahaan hingga batas akhir tanggal tertentu, yang disebut cum date, memiliki hak (right) untuk membeli saham baru tersebut.
Namun, jika pemegang saham tidak mengambil haknya, maka ia dapat menjual hak-nya tersebut kepada investor lain. Inilah yang dikenal dengan perdagangan right. Sehingga, right tersebut dapat diperjualbelikan di pasar modal.
Namun, tujuan utama adanya hak ini yaitu agar para pemegang saham lama memiliki kesempatan lebih dahulu untuk mempertahankan persentase kepemilikan sahamnya dalam suatu perusahaan.
Misalnya, pendiri perusahaan akan menambah jumlah saham yang dijual kepada publik. Maka pemegang saham sampai pada tanggal tertentu, mendapatkan kesempatan lebih dahulu untuk membeli saham baru yang rasionya telah diatur, agar persentase kepemilikan sahamnya tidak berkurang.
“Jika pemegang saham tersebut tidak membeli, maka otomatis porsi tersebut akan ditawarkan kepada investor lain untuk menambah porsi kepemilikan sahamnya,” ungkap Pintor.
Aksi korporasi selanjutnya adalah Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (Tanpa HMETD) antara lain dengan cara Private Placement, Konversi Utang menjadi Saham dan Program Kepemilikan Saham (MESOP/Management and Employee Stock Option Program).
Aksi korporasi keempat adalah stock split atau pemecahan nilai nominal saham. Stock split umumnya dilakukan pada saat harga saham dinilai sudah terlalu tinggi sehingga perdagangan saham menjadi tidak likuid dan mengurangi kemampuan investor untuk mentransaksikan saham tersebut.
Aksi korporasi stock split adalah langkah yang dilakukan perusahaan untuk memecahkan nilai nominal saham ke dalam nilai nominal yang lebih kecil, dengan cara memecahkan selembar saham menjadi beberapa lembar saham dengan rasio tertentu.
“Hal tersebut tentunya akan tercermin juga dengan pemecahan harga saham,” jelasnya.
Selain itu, terdapat aksi korporasi reverse stock-split yang dilaksanakan oleh perusahaan apabila harga saham suatu perusahaan dinilai terlalu rendah sehingga saham-saham tersebut dapat digabungkan sehingga nilai saham tersebut menjadi lebih tinggi, baik dari sisi nilai nomial dan harga sahamnya.
Aksi korporasi keenam adalah pembagian dividen. Dividen adalah bagian dari keuntungan (laba) perusahaan, yang dibagikan kepada para pemegang saham.
Dividen dapat dibagikan setiap tahun atau disesuaikan dengan kebijakan Perusahaan Tercatat, dan besarnya diputuskan melalui Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPS).
Ada beberapa jenis dividen yaitu dividen tunai (cash dividend), dividen saham (stock dividend), dividen barang (property dividend), skrip dividen (script dividend) dan dividen berdasarkan pengurangan modal perusahaan (liquidating dividend)
Aksi korporasi ketujuh adalah RUPS. Ini adalah forum rapat yang dihadiri para pemegang saham atau yang mewakilinya.
Setiap pemegang saham perusahaan, memiliki hak untuk mengetahui pengelolaan dan kinerja perusahaan dari pimpinan yang bertanggung jawab yaitu direksi atau dewan komisaris.
Di dalam RUPS, kebijakan perusahaan ditetapkan sesuai dengan kondisi dan keadaan yang ada.
RUPS diatur dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas dan Anggaran Dasar Perseroan. Adanya RUPS membuat para pendiri perusahaan tidak dapat melakukan kebijakan secara sewenang-wenang.
Ada dua jenis RUPS. Pertama, RUPS tahunan yang wajib diselenggarakan direksi minimal enam bulan setelah tahun buku perseroan berakhir.
RUPS tahunan ini akan membahas pengelolaan dan masalah-masalah yang ada di dalam perusahaan selama satu tahun terakhir.
Selain RUPS tahunan, terdapat RUPS lainnya, yang hanya diadakan apabila ada kepentingan dari perusahaan yang mendesak dan harus segera diselesaikan.
RUPS lainnya dapat diajukan oleh pemegang saham yang memiliki hak suara, dengan mengirimkan surat tercatat berisi alasan mengapa pemilik saham tersebut berkehendak untuk mengadakan RUPS.
RUPS ini biasanya disebut RUPSLB (Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa). Selanjutnya, tugas direksi yang melakukan pemanggilan RUPSLB kepada para pemilik saham lainnya dalam jangka waktu 15 hari sejak surat tercatat tersebut diterima.
Contoh RUPSLB adalah penggantian direksi sebelum masa jabatan terakhir.
Bisa juga disebabkan ada rencana strategis perusahaan yang bisa berakibat baik atau buruk terhadap perusahaan yang membutuhkan persetujuan pemegang saham.
RUPS bertujuan untuk mengambil keputusan berdasarkan musyawarah mufakat. Namun, apabila jalan musyawarah tidak dapat dicapai, maka pengambilan keputusan akan dilakukan dengan cara pengambilan suara. Keputusan dianggap sah apabila disetujui oleh 50% anggota pemilik hak suara.
Masih ada aksi korporasi lainnya seperti merger dan akuisisi, yaitu tindakan penggabungan usaha perusahaan dengan perusahaan lainnnya dan pengambialihan perusahaan atas perusahaan lain.
Lalu ada juga aksi korporasi yang disebut tender offer (penawaran tender suka rela), yaitu penawaran secara suka rela oleh pihak yang memiliki efek ekuitas (saham atau efek lainnya yang dapat dikonversikan menjadi saham) dalam jumlah yang besar kepada investor.
Semua aksi korporasi ini harus diumumkan kepada publik, yang menjadi bagian dari tanggung jawab perusahaan yang sahamnya dimiliki masyarakat umum baik melalui RUPS, RUPSLB, media massa, dan sarana informasi publik lainnya. (wie)