Petani Sawit Ancam Boikot Produk Eropa,  Jika UU Anti Deforestasi Tidak Dicabut

  • Bagikan
Para petani sawit dalam aksi demo menolak UU Deforestasi Uni Eropa atau EUDR di depan kantor Kedubes Uni Eropa di Menara Astra, Jakarta, Rabu (29/3/2023). Beritasore/ist

JAKARTA (Berita): Petani sawit mengancam bakal memboikot produk-produk Uni Eropa di Indonesia jika Undang-Undang anti deforestasi (European Union Deforestation Regulation/EUDR) tidak segera dicabut

Hal tersebut disampaikan para petani sawit dalam aksi demo menolak UU Deforestasi Uni Eropa atau EUDR di depan kantor Kedubes Uni Eropa di Menara Astra, Jakarta, Rabu (29/3/2023).

Ketua Umum Santri Tani Nahdlatul Ulama (NU), Tengku Rusli Ahmad, menegaskan, pemerintah Uni Eropa harus mencabut aturan deforestasi karena sangat merugikan para petani sawit Indonesia yang berjumlah sekitar 17 juta jiwa ditambah keluarganya.

“Ya, harus segera dicabut peraturan Eropa itu, tidak ada revisi. Petani sawit tidak ada tawar-menawar, harus dicabut. Kelapa sawit itu ada di Indonesia.

Kalau tidak [dicabut], kita akan memboikot semua yang namanya Eropa,” tandasRusli di Menara Astra, Jakarta, Rabu (29/3/2023).

Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo), Gulat ME Manurung, menambahkan, pihaknya juga akan melakukan razia terhadap produk-produk buatan Uni Eropa, jika Uni Eropa tak kunjung mencabut aturan ini.

“Pesawat Airbus, Nestle, BMW, kami akan melakukan kampanye negatif kepada mereka kalau itu tidak dicabut. Semua produk Uni Eropa kami lawan, semua mal-mal kami razia, kami keluarkan semua produk sunflower, minyak kedelai, kami keluarkan dari mall,” tegasnya.

Kebijakan deforestasi yang diberlakukan Uni Eropa pada Desember lalu mengundang reaksi negatif dari penghasil dan eksportir kelapa sawit, termasuk Indonesia.

Pasalnya, regulasi anti deforestasi ini dinilai mengancam masa depan 17 juta petani sawit dan pekerja sawit, lantaran undang-undang anti deforestasi dinilai sebagai bagian dari kampanye negatif sawit.

Tak hanya itu, sawit telah menghidupi 17 juta petani sawit dan keluarganya beserta pekerja sawit. Belum lagi efek rambatan yang ditimbulkan dalam dunia kerja dan usaha berkaitan dengan produk sawit. (agt).

Berikan Komentar
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *