JAKARTA (Berita): Ke depan, potensi Bursa Karbon masih sangat besar mempertimbangkan terdapat 3.974 pendaftar yang tercatat di Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim (SRN PPI) dan tingginya potensi unit karbon yang dapat ditawarkan.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon merangkap Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Inarno Djajadi
mengatakan hal itu dalam rilis yang disampaikan Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK Aman Santosa Senin (7/10/2024).
Pada Bursa Karbon sejak diluncurkan pada 26 September 2023 hingga 27 September 2024, tercatat 81 pengguna jasa yang mendapatkan izin dengan total volume sebesar 613.894 tCO2e. Akumulasi nilai sebesar Rp37,06 miliar, dengan rincian nilai transaksi 26,75 persen di Pasar Reguler, 23,18 persen di Pasar Negosiasi, 49,87 persen di Pasar Lelang, dan 0,21 persen di marketplace.
Sejalan dengan pergerakan pasar keuangan global yang didorong oleh sentimen
positif akibat penurunan suku bunga acuan, pasar saham domestik di bulan September 2024 menguat bahkan sempat mencatatkan rekor tertinggi di level 7.905,39 pada 19 September 2024.
Di bulan September (sampai 27 September 2024), Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) naik 0,34 persen mtd ke level 7.696,92 (secara ytd: menguat 5,83 persen). Nilai kapitalisasi pasar tercatat sebesar Rp12.875 triliun atau turun 1,82 persen mtd (namun secara ytd masih naik 10,37 persen). Sementara, non-resident mencatatkan net buy cukup besar mencapai Rp25,02 triliun mtd (ytd: net buy Rp52,75 triliun).
Secara mtd, penguatan terjadi di hampir seluruh sektor dengan penguatan terbesar
di sektor technology dan property & real estate. Di sisi likuiditas transaksi, rata-rata nilai transaksi harian pasar saham tercatat Rp12,86 triliun ytd.
Di pasar obligasi, indeks pasar obligasi ICBI menguat 1,28 persen mtd (naik 5,74 persen ytd) ke level 396,13, dengan yield SBN rata-rata turun 10,76 bps (ytd: turun
7,64 bps) dan non-resident mencatatkan net buy sebesar Rp20,82 triliun mtd (ytd:
net buy Rp31,07 triliun) per 26 September 2024.
Untuk pasar obligasi korporasi, investor non-resident mencatatkan net sell sebesar Rp0,11 triliun mtd (ytd: net sell Rp2,42 triliun).
Di industri pengelolaan investasi, nilai Asset Under Management (AUM) tercatat sebesar Rp853,53 triliun (naik 1,44 persen mtd atau naik 3,49 persen ytd) pada 26 September 2024, dengan Nilai Aktiva Bersih (NAB) reksa dana tercatat sebesar Rp504,80 triliun atau naik 1,28 persen mtd (ytd: naik 0,67 persen). Tercatat net subscription sebesar Rp1,31 triliun mtd (ytd: net redemption Rp9,80 triliun).
Penghimpunan dana di pasar modal masih dalam tren yang positif, tercatat nilai
Penawaran Umum mencapai Rp137,05 triliun di mana Rp4,39 triliun di antaranya
merupakan fund raising dari 28 emiten baru.
Sementara itu, masih terdapat 127
pipeline Penawaran Umum dengan perkiraan nilai indikatif sebesar Rp53,80 triliun.
Untuk penggalangan dana pada Securities Crowdfunding (SCF), sejak pemberlakuan
ketentuan SCF, hingga 26 September 2024 telah terdapat 17 penyelenggara yang
telah mendapatkan izin dari OJK dengan 625 penerbitan Efek, 163.792 pemodal dan total dana SCF yang dihimpun dan teradministrasi di KSEI sebesar Rp1,22 triliun.
Pada bulan September 2024, OJK telah mengenakan sanksi administratif berupa
denda atas kasus kepada 1 Emiten dan 1 sales Perusahaan Efek sebesar Rp35
juta serta sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan perintah tertulis
kepada 1 Perusahaan.
Selanjutnya selama tahun 2024, OJK telah mengenakan Sanksi Administratif
atas pemeriksaan kasus di Pasar Modal kepada 91 Pihak yang terdiri dari Sanksi
administratif berupa denda sebesar Rp63,3 juta. Kemudian 17 Perintah Tertulis, dua
Pencabutan Izin Usaha Manajer Investasi, satu Percabutan Izin Orang Perseorangan, dan 9 Peringatan Tertulis.
Mengenakan Sanksi Administratif berupa denda atas keterlambatan dengan nilai sebesar Rp53,3 miliar kepada 622 pelaku jasa keuangan di Pasar Modal dan 101 Peringatan Tertulis atas keterlambatan penyampaian laporan, serta mengenakan dua Sanksi Administratif Berupa Peringatan Tetulis atas Selain Keterlambatan. (wie)