YOGYAKARTA (Berita): PT Lestari Berkah Sejati (PT LBS) menerima Laporan Dugaan
Pelanggaran (LDP) yang disampaikan Investigator Penuntutan KPPU dan mengakui
pelanggaran yang dilakukannya dalam Sidang Majelis Komisi Pemeriksaan Pendahuluan KPPU.
M Hendry Setiawan, Kepala Kantor
Wilayah VII di Yogyakarta dalam siaran persnya diterima melalui KPPU Kanwil I Rabu (16/11/2022) mengatakan sidang Majelis dalam Perkara Nomor 14/KPPU-I/2022 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 15 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait Penjualan Minyak Goreng Curah di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, yang dilaksanakan KPPU hari ini di Kantor Wilayah VII KPPU Yogyakarta.
“Pada sidang kedua tersebut, PT LBS turut mengajukan permohonan perubahan
perilaku kepada Majelis Komisi,” kata Hendry.
Sebagaimana diketahui, KPPU menemukan perilaku PT LBS pada bulan Maret 2022
yang membuat syarat pembelian Minyak Goreng Curah untuk pelanggannya. Syarat tersebut menetapkan bahwa untuk setiap pembelian Minyak Goreng Curah wajib membeli produk lain dari PT LBS dengan perbandingan 1:1 (satu banding satu) dengan ketentuan total pembelian minimal sebesar Rp400.000 dalam satu transaksi.
KPPU menilai PT LBS menguasai hampir seluruh pasokan minyak goreng curah di pasar bersangkutan dalam periode tersebut, sehingga pasokan minyak goreng curah di Kabupaten Sleman menjadi terbatas dan banyak konsumen/pelanggan tidak mempunyai pilihan selain menerima
persyaratan yang ditetapkan PT LBS.
Atas dugaan pelanggaran tersebut, KPPU telah mulai melaksanakan Sidang Majelis Pemeriksaan Pendahuluan pertama pada tanggal 1 November 2022, dan memberikan kesempatan kepada PT LBS untuk melakukan perubahan perilaku setelah LDP dibacakan dan/atau disampaikan.
Dengan diajukannya perubahan perilaku oleh PT LBS, Majelis Komisi akan
menuangkan komitmen perubahan perilaku tersebut dalam Pakta Integritas Perubahan
Perilaku yang akan ditandatangani oleh PT LBS. Pakta tersebut antara lain akan memuat
pernyataan Terlapor yang mengakui dan menerima LDP, pernyataan untuk tidak melakukan perilaku anti persaingan, dan pernyataan untuk melaporkan pelaksanaan Pakta Integritas Perubahan Perilaku.
Berdasarkan Peraturan KPPU Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Cara
Penanganan Perkara Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, pelaksanaan
Pakta Integritas Perubahan Perilaku akan menjadi objek pengawasan oleh KPPU selama paling lama 60 hari. Setelah jangka waktu pengawasan selesai, pengawasan dihentikan dan dituangkan dalam Penetapan Majelis Komisi. (wie)