Ridho Pamungkas Kuliah Umum Persaingan Usaha Di Unand Sumbar

  • Bagikan
Berita Sore/ist Kepala Kanwil I KPPU Ridho Pamungkas (tiga kanan) bersama Dr Ferdi selaku Dekan Fakultas Hukum Universitas Andalas Rabu (11/9/2024).

PADANG (Berita): Kepala Kanwil I Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Ridho Pamungkas sebagai narasumber utama pada kuliah umum di Fakultas Hukum, Universitas Andalas Padang, Sumatera Barat.

Kuliah umum ini untuk mempererat silaturahmi serta meningkatkan kerja sama sebagai bentuk implementasi MoU dengan Universitas Andalas Padang, Sumatera Barat, KPPU Kanwil I melakukan Kuliah Umum dengan Fakultas Hukum Universitas Andalas pada Hari Rabu, tanggal 11 September 2024 pukul 09.00 WIB di ruang Seminar Tahir Lt.I Fakultas Hukum Universitas Andalas.

Siaran pers yang diterima dari Kanwil I Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Senin (16/9/2024) menyebutkan kuliah umum itu
dengan tema “ Implementasi Hukum Persaingan Usaha di Indonesia”.

Acara tersebut dibuka Dr Ferdi selaku Dekan Fakultas Hukum Universitas Andalas didampingi Dr Wetria Fauzi selaku Manajer I Universitas Andalas dan Dr Siska Elvandari selaku Sekretaris Prodi I Universitas Andalas.

Sebagai narasumber Ridho Pamungkas, selaku Kepala Kanwil I KPPU dalam paparannya menjelaskan mengenai Persaingan Usaha dan Kemitraan. KPPU merupakan Lembaga Negara yang ditugaskan untuk mengawasi persaingan usaha di Indonesia (UU No.5/1999) tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, serta UU No. 20 Tahun 2008 mengenai Kemitraan.

“Sesuai dengan tugas KPPU bahwa Untuk mencegah kondisi anti persaingan maka prinsip hukum persaingan usaha perlu dipahami secara menyeluruh,” kata Ridho.

Dalam UU No. 5/1999 tidak melarang perusahaan menjadi besar dan memiliki pangsa pasar yang besar akan tetapi perusahaan yang memiliki dominasi pasar perlu diawasi karena memiliki kecenderungan penyalahgunaan posisi dominannya.

Oleh sebab itu pelaku usaha di Indonesia dalam menjalankan kegiatan usahanya berasaskan demokrasi ekonomi dengan memperhatikan keseimbangan antara kepentingan pelaku usaha dan kepentingan umum untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.

Selain itu Ridho juga menjelaskan mengenai penerapan pengawasan kemitraan yang dilaksanakan oleh KPPU harus sesuai dengan UU No.20 /2008 pasal 35 ayat (1) dimana Usaha Besar dilarang memiliki dan/atau menguasai Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan/atau Usaha Menengah mitra usahanya dan Usaha Menengah dilarang memiliki dan/atau menguasai Usaha Mikro dan/atau Usaha Kecil Mitra Usahanya.

KPPU juga mengajak seluruh sivitas akademika khususnya di Fakultas Hukum Andalas Sumatera Barat agar ikut serta menjadi penyuluh kemitraan sesuai dengan program KPPU dalam mencapai sejuta kemitraan (wie)

Berikan Komentar
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *