Satgas PASTI Blokir 498 Entitas Ilegal

  • Bagikan

JAKARTA (Berita): Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal
atau Satgas PASTI (sebelumnya Satgas Waspada Investasi) pada periode Agustus
sampai September 2024 menemukan 400 entitas pinjaman online ilegal di sejumlah
situs dan aplikasi serta 30 konten penawaran pinjaman pribadi (pinpri) yang berpotensi merugikan masyarakat dan melanggar ketentuan penyebaran data pribadi.

Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal Hudiyanto menyebutkan hal itu dalam siaran persnya diterima melalui Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sumatera Utara Selasa (5/11/2024).

Satgas PASTI juga memblokir 68 tawaran investasi ilegal terkait penipuan yang
dilakukan oleh oknum dengan modus meniru atau menduplikasi nama produk, situs, maupun sosial media milik entitas berizin dengan tujuan untuk melakukan
penipuan (impersonation).

Berkaitan dengan temuan tersebut dan setelah melakukan koordinasi antaranggota,
Satgas PASTI telah melakukan pemblokiran dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

Sejak 2017 sampai 30 September 2024, Satgas telah menghentikan 11.389 entitas
keuangan ilegal yang terdiri dari 1.528 entitas investasi ilegal, 9.610 entitas pinjaman online ilegal/pinpri, dan 251 entitas gadai ilegal.

Satgas PASTI mengingatkan kembali agar masyarakat untuk selalu berhati-hati,
waspada, dan tidak menggunakan pinjaman online ilegal maupun pinjaman pribadi
karena berpotensi merugikan masyarakat, termasuk risiko penyalahgunaan data
pribadi peminjam.

Masyarakat juga diminta untuk mewaspadai penawaran aktivitas atau investasi dengan modus impersonation di kanal-kanal media sosial, khususnya Telegram.

Pemblokiran Kontak Debt Collector Satgas PASTI menemukan nomor whatsapp pihak penagih (debt collector) terkait pinjaman online ilegal yang dilaporkan telah melakukan ancaman, intimidasi maupun tindakan lain yang bertentangan dengan ketentuan.

Menindaklanjuti hal tersebut, Satgas PASTI telah mengajukan pemblokiran terhadap 226 nomor kontak kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika RI.

Pemblokiran tersebut akan terus dilakukan berkoordinasi dengan Kementerian
Komunikasi dan Informatika RI untuk menekan ekosistem pinjaman online ilegal
yang masih meresahkan masyarakat.

Waspada Penawaran Jasa Pelunasan Utang
Satgas PASTI menerima laporan dari masyarakat mengenai adanya pihak yang
menawarkan jasa pelunasan utang pada pinjaman online.

Pihak tersebut menawarkan kepada para korban untuk melunasi utang pada
pinjaman online sebelumnya dengan cara membantu mengajukan utang baru di
pinjaman online lainnya.

Pihak tersebut menjanjikan akan mengurus dan menyelesaikan utang pada seluruh
pinjaman online yang dimiliki korban dengan meminta imbal jasa berupa dana dari
sebagian pinjaman baru yang dicairkan atas pengurusan tersebut.

Namun pada kenyataannya pihak tersebut tidak memenuhi tawaran yang telah dijanjikan, sehingga utang korban tidak terselesaikan dan justru semakin bertambah banyak dengan adanya utang baru. Masyarakat diminta untuk berhati-hati terhadap penawaran jasa pelunasan utang pinjaman online.

Waspada Pergadaian Ilegal
Dalam Pasal 106 ayat (1) huruf (e) UU No. 4 Tahun 2024 tentang Undang-Undang
Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), disebutkan bahwa
“ruang lingkup Usaha Jasa Pembiayaan meliputi kegiatan usaha pemberian pinjaman
dengan jaminan benda bergerak yang dilakukan oleh Perusahaan Pergadaian”.

Selanjutnya dalam Pasal 113 ayat (1) UU P2SK disebutkan juga bahwa “setiap orang
yang melakukan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud Pasal 106 wajib memperoleh izin usaha sebagai penyelenggara Usaha Jasa Pembiayaan dari Otoritas Jasa Keuangan, kecuali apabila diatur dengan undang-undang tersendiri”.

Satgas PASTI mengimbau kepada para pelaku usaha yang melakukan kegiatan pergadaian dan belum memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan untuk segera mengurus perizinan sesuai ketentuan yang berlaku.

Satgas PASTI juga mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati dalam
menggunakan produk pergadaian. Ciri-ciri pergadaian ilegal antara lain tempat usaha (outlet) tidak memiliki tempat penyimpanan barang gadai, penaksir atas barang jaminan gadai tidak tersertifikasi, tidak memiliki tanda terdaftar atau izin usaha pergadaian dari Otoritas Jasa Keuangan.

Masyarakat yang menemukan informasi atau tawaran investasi dan pinjaman online yang mencurigakan atau diduga ilegal atau memberikan iming-iming imbal hasil/bunga yang tinggi (tidak logis) untuk melaporkannya kepada Kontak OJK dengan nomor telepon 157, WA (081157157157), email: [email protected] atau email: [email protected]. (wie)

Berikan Komentar
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *