Sidang KPPU, Google Tolak Disebut Melanggar Aturan

  • Bagikan
Berita Sore/ist Google LLC pada sidang Majelis KPPU di Jakarta baru-baru ini.

JAKARTA (Berita): Google LLC hari ini menyampaikan tanggapan atas Laporan Dugaan Pelanggaran yang disampaikan oleh Investigator pada sidang sebelumnya tanggal 28 Juni 2024 lalu.

Deswin Nur, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama pada Sekretariat KPPU menyebutkan hal itu dalam siaran persnya diterima Selasa (23/7/2024) melalui Kepala Kanwil I KPPU Ridho Pamungkas.

Agenda sidang perkara Nomor 03/KPPU-I/2024 tentang Dugaan Pelanggaran
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 oleh Google LLC sebagai Terlapor khususnya
ketentuan yang diatur dalam Pasal 17, 19 huruf a dan huruf b, serta Pasal 25 ayat (1) huruf a dan huruf b, adalah Pemeriksaan Pendahuluan yakni Penyampaian Tanggapan Terlapor terhadap Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) dilanjut dengan Pemeriksaan Alat Bukti berupa Surat dan/atau Dokumen Terlapor.

Ketua Majelis pada Perkara ini adalah Hilman Pujana, serta Eugenia Mardhanugraha dan Mohammad Reza sebagai Anggota Majelis Komisi. Google LLC yang dalam sidang diwakili oleh Kuasa Hukumnya menyampaikan bahwa menolak LDP yang disampaikan Investigator pada sidang sebelumnya.

Dengan adanya tanggapan ini, Majelis Komisi akan menyusun hasil Pemeriksaan Pendahuluan. Dalam kesempatan yang sama, Investigator KPPU maupun para Terlapor juga telah menyerahkan daftar nama Saksi dan/atau Ahli kepada Majelis Komisi.

Sebagai informasi, Google LLC diduga telah mewajibkan perusahaan yang
mendistribusikan aplikasinya melalui Google Play Store menggunakan Google Play Billing
(GPB) System dan memberikan sanksi apabila tidak patuh dengan menghapus aplikasi
tersebut dari Google Play Store.

GBP adalah metode atau pembelian produk dan layanan digital dalam aplikasi (in-app purchases) yang didistribusikan di Google Play Store, di Indonesia. Untuk memantau perkembangan lanjutan atas perkara ini, informasi jadwal sidang
dapat diketahui melalui tautan https://kppu.go.id/jadwalsidang/. (wie)

Berikan Komentar
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *