Tidak Ada Praktik Monopoli Di PDAM Tirtanadi

  • Bagikan
Abdul Hakim Siagian, pakar hukum yang juga dosen FH USU. Beritasore/ist
Abdul Hakim Siagian, pakar hukum yang juga dosen FH USU. Beritasore/ist

MEDAN (Berita): Di PDAM Tirtanadi Sumut, setiap pelaksanaan tender, baik tender bahan kimia maupun yang lainnya tetap diumumkan ke publik baik melalui website maupun media sehingga tidak terdapat penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang pada satu perusahaan saja.

“Sepanjang yang saya ketahui hingga saat ini tidak ada praktik monopoli di PDAM Tirtanadi Sumut,” tegas Abdul Hakim Siagian, pakar hukum yang juga dosen di Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (USU).

Dia berbicara selaku narasumber pada  workshop mitigasi dan larangan praktik monopoli dan persaingan usaha dalam pengadaan barang / jasa yang dilaksanakan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirtanadi Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Jumat (24/7).

Ia menjelaskan larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat terdapat dalam UU No 5 Tahun 1999, yang dikatakan monopoli terdapat pada pasal 1 ayat 1 yaitu penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau atas penggunaan jasa tertentu oleh satu pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha .

Untuk itu, yang berhak menyatakan adanya praktik monopoli adalah Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang berkantor di Jalan Gatot Subroto Medan.

Tujuan UU No 5 Tahun 1999 ialah menjaga kepentingan umum meningkatkan efisiensi ekonomi untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.

Kemudian mewujudkan iklim usaha yang kodusif sehinnga menjamin adanya kepastian berusaha selain itu mencegah praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat maka tercipta efektivitas dan efisiensi dalam kegiatan usaha.

Lebih jauh dikatakannya setiap pelaku usaha di Indonesia dalam menjalankan kegiatan usahanya harus berasaskan demokrasi ekonomi dengan memperhatikan keseimbangan antara kepentingan pelaku usaha dan kepentingan umum.

Untuk itu sambung Abdul Hakim dalam UU No 5 Tahun 1999 yang dilarang dalam praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat dalam melakukan suatu perjanjian adalah, oligopoli, penetapan harga, diskriminasi harga, pembagian wilayah, pemboikotan, kartel, trust, oligopsoni, integrasi vertikal, perjanjian tertutup, perjanjian dengan pihak Luar Negeri (LN).

Pasal 17 – 24

Selanjutnya kegiatan yang dilarang sesuai pasal 17 – 24 yaitu monopoli, monopsoni, diskriminasi, jual rugi dan persekongkolan.

Kegiatan workshop, yang diikuti oleh unsur kepala divisi, kepala bidang, kepala instalasi, kepala pelelangan serta yang lainnya selain menghadirkan Abdul Hakim Siagian sebagai narasumber juga Ketua Ikatan Ahli Pengadaan Indonesian (IAPI) Sumut Ahmad Feri Tanjung dan dibuka Direktur Administrasi dan Keuangan PDAM Tirtanadi Sumut Feby Milanie.

“Saya mengharapkan kepada seluruh peserta agar serius mengikuti workshop ini,” kata Feby. (Wie)

 

Berikan Komentar
  • Bagikan