Tutup Tahun 2023, Pemungutan PPN Perdagangan Melalui PMSE Rp16,9 Triliun

  • Bagikan

JAKARTA (Berita): Menutup tahun 2023, pemerintah mencatat penerimaan dari
pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebesar Rp16,9 triliun.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Dwi Astuti mengatakan hal itu dalam siaran persnya diterima melalui Kabid P2Humas DJP) Sumut I Lusi Yuliani Senin (8/1/2024).

Dwi menjelaskan jumlah tersebut berasal dari Rp731,4 miliar setoran tahun 2020,
Rp3,90 triliun setoran tahun 2021, Rp5,51 triliun setoran tahun 2022, dan Rp6,76 triliun
setoran tahun 2023.

Sementara itu, pemerintah tidak melakukan penunjukan pemungut PPN PMSE baru selama bulan Desember 2023. “Untuk pemungut PPN PMSE, jumlahnya tidak bertambah dibandingkan bulan lalu yaitu sebanyak 163 pemungut,” kata Dwi.

Pada Desember 2023 ini, pemerintah
hanya melakukan pembetulan elemen data dalam surat keputusan penunjukan atas Iqiyi
International Singapore Pte. Ltd.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.03/2022, pelaku usaha yang
telah ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE wajib memungut PPN dengan tarif 11 persen atas produk digital luar negeri yang dijualnya di Indonesia.

Selain itu, pemungut juga wajib membuat bukti pungut PPN yang dapat berupa commercial invoice, billing, order receipt, atau
dokumen sejenis lainnya yang menyebutkan pemungutan PPN dan telah dilakukan
pembayaran.

Ke depan, untuk terus menciptakan keadilan dan kesetaraan berusaha (level playing field)
bagi pelaku usaha baik konvensional maupun digital, pemerintah masih akan terus menunjuk para pelaku usaha PMSE yang melakukan penjualan produk maupun pemberian layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia.

Penunjukan pemungut PPN PMSE
atau usaha digital ini merupakan suatu wujud kemampuan adopsi teknologi oleh pemerintah sebagai salah satu prasyarat menuju Indonesia Maju 2045.

Adapun kriteria pelaku usaha yang dapat ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE yakni, nilai transaksi dengan pembeli Indonesia telah melebihi Rp600 juta setahun atau Rp50 juta
sebulan; dan/atau jumlah traffic di Indonesia telah melebihi 12 ribu setahun atau seribu dalam sebulan. (wie)

Berikan Komentar
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *