JAKARTA (Berita): Ketua Presidium Aqsa Working Group (AWG) M. Ansharulloh menyatakan dukungannya terhadap fatwa jihad yang dikeluarkan oleh ulama dunia untuk membela Gaza.
“Kami meyakini bahwa fatwa jihad bersenjata untuk orang-orang mampu, untuk umat Islam yang mampu, untuk negara-negara yang punya kemampuan, itu sudah menjadi kewajiban untuk membela Gaza dengan senjata,” kata Ansharulloh di sela-sela unjuk rasa AWG di Jakarta, Jumat (11/4/2025).
Sebelumnya, Persatuan Cendikiawan Muslim Internasional (IUMS) mengeluarkan fatwa jihad untuk membela Gaza di mana salah satu isi fatwa tersebut adalah melakukan pendekatan militer.
Menurut Ansharulloh, fatwa jihad itu muncul karena pendekatan secara diplomasi tidak bisa lagi menghentikan kejahatan perang yang dilakukan Israel terhadap warga Palestina di Gaza.
Dia pun mendorong Pemerintah Indonesia untuk melakukan hal-hal yang lebih konkret untuk membela Palestina.
“Terutama dalam hal memboikot seluruh kepentingan bisnis yang terafiliasi dengan Zionis Israel. Jadi kami melihat banyak entitas atau kepentingan bisnis yang terafiliasi dengan Zionis Israel di Indonesia,” ujarnya.
Dia memandang sudah waktunya negara-negara yang pro-kemanusiaan untuk menggunakan pendekatan militer dalam membela Palestina, terutama saat AS tidak menghentikan serangan Israel di Gaza.
Mengenai rencana Pemerintah Indonesia untuk melakukan evakuasi sementara warga Gaza yang membutuhkan bantuan medis ke Indonesia, Ansharulloh menilai bahwa hal itu masih wajar karena termasuk kategori darurat.
“Saya melihat pernyataan lengkapnya, saya rasa itu wajar. Kalau kemudian banyak direspon kurang baik dari publik, saya rasa karena momentumnya bertepatan dengan rencana Donald Trump untuk merelokasi warga Gaza,” ucapnya.
“Mengevakuasi warga Palestina yang terluka akibat perang, yang harus dirawat sesegera mungkin karena fasilitas medis di Gaza itu sudah hampir tidak memadai semua.
Maka memang konsekuensi logis mereka harus dirawat di luar karena emergensi, harus saat ini juga,” tambahnya.
Jika warga Gaza sudah pulih kembali, lanjut Ansharulloh, sesuai yang dikatakan oleh Presiden RI Prabowo Subianto, maka warga Gaza akan dikembalikan ke Gaza karena mereka memang seharusnya ada di sana dan tidak boleh direlokasi ke tempat lain.

Dorong Negara-negara Arab Taati Fatwa Jihad IUMS
Aqsa Working Group (AWG) mendorong negara-negara Arab untuk segera menaati fatwa jihad yang dikeluarkan oleh Persatuan Cendikiawan Muslim Internasional (IUMS) dalam membela Gaza.
Dalam unjuk rasa AWG di Jakarta, Jumat, Ketua Presidium AWG M. Ansharullloh menilai bahwa fatwa tersebut harus dimaknai sebagai bentuk tanggung jawab ulama atas kejahatan yang sedang dilakukan oleh Israel terhadap bangsa Palestina.
Dia mendorong negara-negara Arab untuk melakukan embargo dalam hal senjata, ekonomi dan budaya terhadap Israel, serta menutup wilayah darat, laut dan udara untuk mengisolasi Israel, dan melakukan pendekatan militer karena pendekatan diplomasi dinilai tidak berhasil.
Selain itu, Ketua Presidium AWG itu mengatakan pembelaan Palestina dan perlawanan terhadap kejahatan Israel harus dilakukan secara kolektif, serta menuntut AS untuk bertanggung jawab dan ikut diadili atas peran mereka yang mendukung kejahatan yang dilakukan Israel di Gaza.
“Mereka (AS) secara terang-terangan memberikan dukungan persenjataan, biaya dan dukungan politik di PBB (kepada Israel),” tambah Ansharulloh.
Ansharulloh juga menyerukan kepada seluruh komunitas sipil di seluruh dunia untuk melakukan aksi “Global March to Gaza” yang terdiri dari berbagai profesi untuk memenuhi Perbatasan Rafah sebagai bentuk dukungan kepada bangsa Palestina.
Dia pun menyerukan kepada bangsa Palestina dan seluruh umat manusia agar tetap tabah dan sabar dalam melakukan perlawanan terhadap Israel serta terus memperkuat gerakan boikot semua produk yang terafiliasi dengan Israel demi Palestina.
Sebelumnya, Persatuan Cendikiawan Muslim Internasional (IUMS) mengeluarkan fatwa jihad dalam membela bangsa Palestina di Gaza pada 8 April.
Fatwa itu dikeluarkan dengan tujuan untuk menghentikan genosida dan kehancuran Gaza yang dilakukan oleh Israel.
Ada 15 poin penting yang ada di dalam fatwa IUMS tersebut; pertama, kewajiban jihad melawan zionis. Kedua, larangan mendukung musuh. Ketiga, larangan menyuplai sumber daya. Keempat, aliansi militer Islam. Kelima, tinjauan ulang perjanjian. Keenam, jihad dengan harta. Ketujuh, larangan normalisasi.
Kedelapan, peran ulama. Kesembilan, boikot komprehensif. Kesepuluh, tekanan terhadap AS. Kesebelas, boikot perusahaan pendukung. Kedua belas, bantuan kemanusiaan. Ketiga belas, persatuan umat. Keempat belas, doa dan qunut nazilah. Kelima belas, ucapan terima kasih atas dukungan banyak pihak dalam mendukung rakyat Gaza selama ini.(ant)