Pakistan (Berita): Di tengah wabah Covid-19 Pakistan mencabut pembatasan shalat berjemaah di masjid, tetapi jamaah wajib menjaga jarak 2 meter. Pernyataan itu diumumkan pemerintah Pakistan pada Sabtu (18/4/2020) jelang bulan Ramadan.
Menurut pernyataan itu pengelola masjid juga diharuskan mendisinfeksi tempat secara teratur. Negara Muslim terpadat kedua di dunia ini memberlakukan pembatasan kurang dari sebulan yang lalu, dan sebelumnya hanya mengizinkan 3-5 orang di masjid untuk shalat.
Peraturan baru ini diumumkan kurang dari seminggu sebelum bulan Ramadan, di mana jumlah jemaah biasanya meningkat. Keputusan untuk mencabut pembatasan tersebut diambil dalam pertemuan antara Presiden Pakistan Arif Alvi dan para pemuka agama.
Jamaah di Karachi, Pakistan, menjalani shalat Jumat (17/4/2020) dengan menjaga jarak aman. Pemerintah menerapkan batasan shalat berjamaah dan menyerukan warga untuk tetap di rumah, dalam rangka menahan penyebaran virus corona. Reuters
“Masjid-masjid diberikan izin untuk melakukan tindakan pencegahan,” tulis sebuah pernyataan setelah pertemuan itu. Di pernyataan juga tertera kewajiban bagi pengunjung masjid untuk mengenakan masker, sebagai upaya mencegah penyebaran lebih lanjut dari virus corona di Pakistan.
Kasus Covid-19 di Pakistan tercatat sebanyak 7.638, sedangkan korban meninggal sebanyak 143. Para ahli kesehatan telah memperingatkan, jamaah bisa meningkatkan risiko penularan virus corona di tengah keterbatasan infrastruktur kesehatan di negara berpenduduk lebih dari 200 juta jiwa tersebut.
Dilansir dari Reuters, pemerintah Pakistan berada di bawah tekanan untuk mencabut larangan jamaah, dan bentrokan antara pengunjung masjid serta polisi telah dilaporkan di Karachi kota terbesar Pakistan.
Awal pekan ini para ulama ternama mengancam akan melanggar batasan tersebut, dengan mengatakan bahwa shalat berjemaah sangat penting bagi umat Islam dan harus diizinkan selama langkah-langkah keselamatan dipatuhi. (reuters/And)