KUALA LUMPUR (Berita): Konsulat Jendral Republik Indonesia (KJRI) Kuching berhasil menyelamatkan dua warga negara Indonesia yang diduga menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Kedua WNI itu bernama Epa (18 tahun) asal Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, dan dan Sonaji (42 tahun) dari Kabupaten Tangerang, Banten.
Koordinator Fungsi Pensosbud KJRI Kuching, Edelin, Selasa ( 1/3/20220, mengatakan bahwa Epa mengaku telah ditipu oleh orang bernama Yusrianto, yang berjanji akan menikahinya dan mengaku memiliki tabungan banyak di bank.
Epa, kata Edelin, kemudian diajak oleh tersangka pelaku aksi kejahatan itu untuk jalan-jalan ke objek wisata di daerah Temajuk, Sambas, pada 21 November 2021.
“Yang bersangkutan mengikuti ajakan pelaku. Namun, ternyata tidak dibawa jalan-jalan ke objek wisata Temajuk seperti yang dijanjikan sebelumnya, melainkan dibawa menuju ke daerah Jagoi Babang, Bengkayang, perbatasan dengan Serikin, Sarawak,” katanya.
Epa kemudian dibawa oleh tersangka menuju agen di Kuching, dan selanjutnya dia dibawa ke Bintulu untuk bekerja di sebuah pabrik kayu di wilayah Bintulu, Sarawak.
“Pada tanggal 26 Januari 2022, tim KJRI Kuching menjemput Epa di sebuah tempat penginapan di wilayah Serian dan kondisi yang bersangkutan baik. Selanjutnya, dia dibawa ke shelter KJRI Kuching dan diproses kepulangannya ke Indonesia,” katanya.
Sedangkan korban TTPO atas nama Sonaji, pada pertengahan Desember 2021 mengaku mendapatkan informasi tawaran pekerjaan di Facebook dari seorang agen bernama Diki Acil, yang menawarkan pekerjaan di Sarawak, Malaysia.
“Agen tersebut menjanjikan bekerja sebagai sopir dengan total gaji sekitar lima belas juta rupiah serta semua dokumen berupa paspor dan permit kerja akan dibuatkan pada saat tiba di Sarawak, Malaysia. Sonaji tertarik dan bersedia diberangkatkan melalui jalan tikus ke Sarawak, Malaysia,” kata Edelin. Setibanya di Kuching, Sonaji diarahkan ke daerah Pusa, Sarawak dan bekerja sebagai buruh bangunan
“Setelah sekitar seminggu bekerja, dia mengaku tidak tahan bekerja karena tidak sesuai dengan pekerjaan yang dijanjikan oleh agen Sakim di Indonesia dan kemudian pindah kerja sebagai pelayan di sebuah restoran di daerah Bintulu, Sarawak tanpa membawa dokumen paspor miliknya,” tutur Edlin.
Setelah bekerja secara non prosedural selama kurang lebih satu bulan, Sonaji disebutkan melarikan diri karena ia difitnah mengambil barang milik restoran tersebut.
“Pada tanggal 15 Februari 2022, dia tiba di KJRI Kuching dan melaporkan permasalahan yang dihadapinya dan memohon bantuan perlindungan dan kepulangan ke Indonesia sesuai prosedur,” katanya.
Kedua korban telah dipulangkan ke Indonesia dengan diantar Konjen di KJRI Kuching Raden Sigit Witjaksono di perbatasan darat Tebedu – Entikong pada Selasa (1/3). Epa dan Sonaji diserahkan kepada pejabat setempat.
“KJRI Kuching akan terus berupaya memberikan bantuan litigasi/hukum dan pelindungan kepada warga negara Indonesia namun demikian WNI tetap diimbau agar tidak mudah tergiur dengan bujukan agen atau calo tenaga kerja melalui medsos,” katanya.
WNI yang ingin bekerja di Sarawak, ujar Edelin, diimbau untuk menghubungi instansi resmi terkait pemerintah, antara lain Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) ataupun KJRI Kuching, untuk mendapatkan informasi yang jelas. (ant)