MEDAN (Berita) : Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu) mengambil langkah tegas terhadap pelaku “Prank” sejak diluncurkan program layanan panggilan darurat call center 110, Rabu (26/5)
Dari catatan diperoleh oleh Poldasu ada sebanyak 39.840 nomor seluler yang telah diblokir oleh Polda Sumut, karena menggunakan layanan panggilan darurat 110 tersbut tidak mengunakannya sesuai dengan peruntukan
“Nomor seluler yang telah diblokir itu saat menghubungi operator call Sentre 110 hanya untuk perbuatan jahil, ngerjain orang, dengan maksud guyon (Ngeprank)”.kata Kabagdalops Roops Polda Sumut, AKBP Hilman Wijaya.
Dari peluncuruan Call Centre 110 yang sudah berjalan Selama satu bulan ini ada 1.012.Nomor seluler yang tercatat melakukan tindakan Ngeprank tersebut
“Nantinya nomor-nomor (seluler) itu apabila dalam tiga kali melakukan perbuatan jahil (ngeprank) akan terblokir secara otomatis.
Dan pemilik nomor seluler yang telah diblokir itu tidak akan bisa menghubungi call center 110 sampai kapanpun, sebutnya
Padahal ungkapnya Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak menyebutkan, pelayanan panggilan darurat call center 110 merupakan bagian dari upaya polri dalam memberikan pelayanan yang terbaik dengan bantuan kepolisian.
Namun begitu, setiap pengguna layanan call center 110 yang melakukan “Prank” atau laporan dan informasi bohong akan diberi sanksi melalui berbagai tahapan.
Sebab, sebelum layanan call center 110 ini diluncurkan, kepolisian telah mengkaji segala potensi gangguan yang bisa saja terjadi dilakukan orang yang tidak bertanggung jawab.
“Sanksi ini sudah kita atasi dengan teknologi saat ini. Saya imbau masyarakat jangan gunakan layanan ini dengan main-main, karena data anda langsung terlihat di operator,” pungkasnya.(ML)