10 Anggota Geng Motor Spartan Diringkus, Tiga Ditahan

  • Bagikan
Berita Sore/Ist Tiga dari Sepuluh anggota Geng Motor Spartan ditahan karena terbukti melakukan penyerangan terhadap warga di Desa Helvetia Kecamatan Labuhandeli Kabupaten Deliserdang.

BELAWAN (Berita): Pasca penangkapan terhadap 10 orang anggota geng motor Spartan yang dilakukan Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan, hanya tiga orang yang ditahan karena terbukti ikut serta dalam aksi penyerangan terhadap warga Desa Helvetia, Kecamatan Labuhandeli beberapa waktu lalu.

Ketiga orang tersebut yakni berinisial FA ,15, TCP ,17, dan HR ,15, ketiganya warga Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Deli.

Selain mengamankan ketiganya, polisi juga menyita barang bukti berupa satu senjata tajam jenis celurit dan sepeda motor yang digunakan ketiganya saat menyerang warga.

Kanit Jatanras Polres Pelabuhan Belawan Ipda Haidir Fadhil Lubis kepada wartawan, Jumat (20/9) mengatakan, dari 10 orang anggota geng motor Spartan hanya tiga orang yang resmi ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan.

“Dari hasil pemeriksaan dan pemeriksaan vidio yang ada di media sosial, hanya tiga orang yang dilakukan penahanan terhadap anggota geng motor Spartan, karena ketiga orang ini terlibat langsung dalam konvoi dan penyerangan terhadap warga di Desa Helvetia beberapa waktu lalu. Sedangkan 7 orang lagi tidak ikut,”ucapnya.

Dari keterangan ketiga tersangka, mereka mengaku kalau pada hari itu telah janjian dengan geng motor lain untuk tawuran di simpang KFC Desa Helvetia.

“Geng motor Spartan ini bergabung dengan geng motor lain untuk janjian tawuran dengan lawannya di simpang KFC Helvetia, karena lawannya tak datang mereka menyerang warga yang ada disekitar lokasi,”ujarnya seraya menambahkan, dari ketiganya petugas menyita satu senjata tajam jenis celurit dan satu unit sepeda motor metik yang dipakai ketiganya saat kejadian.

Saat ini ketiga tersangka telah dilakukan penahanan dan masih menjalani pemeriksaan oleh petugas.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 undang – undang darurat dengan ancaman 10 tahun penjara.(att)

Berikan Komentar
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *