MEDAN (Berita): Sebanyak 24 orang yang merupakan juru parkir liar (Jukir) diamankan Polsek Medan Baru.Minggu (21/4/2024).
Kapolsek Medan Baru Kompol Yayang Rizki Pratama SIK didampingi Kanit Reskrim AKP Arjuna Bangun kepada wartawan mengatakan penertiban jukir parkir liar ini digelar bersama personel gabungan Polsek Medan Baru, Personel Patroli Presisi, Personel Ditsamapta, serta Personel Dishub kota Medan.
Dalam penertiban tersebut sebanyak 24 orang juru parkir liar yang diamankan dari delapan ruas jalan yang ada di wilayah hukum Polsek Medan Baru, masing masing di wilayah Pajak Petisah, Jalan Orion, Jalan Gatot Subroto, Jalan Nibung, Jalan Mojopahit, Jalan Gajah Mada, Gatot Subroto depan Plaza Medan Fair, serta di Jalan S Parman Medan.
Dijelaskannya, penertiban terhadap juru parkir liar tersebut adalah berdasarkan perintah dari Kapolrestabes Medan dalam rangka mendukung kebijakan pembayaran retribusi parkir dengan menggunakan sistem elektronik parking (e-parking) di kota Medan.
“Selanjutnya 24 orang juru parkir yang diamankan tersebut diserahkan ke Satres Narkoba Polrestabes Medan untuk dilakukan test urine, pembinaan dan pendataan lebih lanjut,” pungkas Yayang (ML)