Anggota DPRD Medan Ria Ayu Minta Penerapan Perda ‘One Day No Car’ Harus Tegas

  • Bagikan

MEDAN, (Berita): Anggota Komisi II yang juga menjabat Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Medan, Tia Ayu Anggraini, mengapresiasi kebijakan Wali Kota Medan Bobby Nasution yang memberlakukan One Day No Car setiap hari Selasa bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Pekerja Harian Lepas (PHL) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di jajaran Pemko Medan.

Selain mengurangi polusi udara di Kota Medan, kebijakan tersebut juga dianggap bagus untuk membiasakan masyarakat menggunakan transportasi massal yang sudah semakin baik dari sisi fasilitas hingga pelayanannya.

“Hanya saja, kita minta pengawasan program One Day No Car ini benar-benar dijalankan oleh dinas terkait. Jangan sampai ada ASN, PHL atau PPPK yang coba main kucing-kucingan. Ke kantor di mana mereka berdinas (OPD, red) gak bawa kendaraan, tapi mereka parkirkan di tempat-tempat yang gak jauh dari kantor tersebut. Kan sama aja kalau begitu,” ungkapnya, Kamis (9/1/2025).

Menurutnya, perlu ada payung hukum semacam peraturan daerah atau peraturan Wali Kota Medan yang dikeluarkan. Sehingga ada sanksi yang diberikan kepada ASN, PHL atau PPPK yang coba melanggar aturan tersebut.

“Yang beredar saat ini di dinas-dinas kan hanya surat edaran dari Wali Kota Medan, kurang mengikat dan belum tegas itu. Tapi kalau Perdanya ada dan diperkuat lagi dengan Perwal, ada sanksi bagi para pelanggarnya. Satpol PP selaku lembaga pemerintah yang mengawasi jalannya Perda dan Perwal bisa serius di lapangan,” sarannya.

Lebih lanjut Ketua Tunas Indonesia Raya (Tidar) Sumatera Utara ini menambahkan, pihaknya di Fraksi Partai Gerindra DPRD Medan akan mencoba membahas wacana penerbitan Perda One Day No Car ini dan kemudian coba dimasukkan ke dalam Badan Legislasi (Baleg) DPRD Medan. Tia pun berkeyakinan, fraksi-fraksi yang ada di DPRD Medan akan setuju dengan usulan tersebut.

“Melalui Anggota Gerindra yang ada di Baleg DPRD Medan, kita coba usulkan wacana Perda itu. Mungkin nanti masuk ke dalam Perda yang diinisiasi oleh DPRD Medan di tahun 2025,” pungkasnya. (mz)

Berikan Komentar
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *