Bawaslu Pakai Strategi Uji Petik Awasi Pemutakhiran Data Pemilih

  • Bagikan
Berita Sore/ist Bawaslu Sumut bersama 33 Bawaslu kabupaten/kota menggelar Rapat Kerja Teknis Pencegahan Pelanggaran pada Pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih di Kabupaten Asahan dan Labuhanbatu Utara.

MEDAN (Berita): Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menggunakan strategi uji petik dalam pengawasan pemutakhiran data pemilih tahun Pemilu 2024. Hal itu dilakukan untuk memastikan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) melakukan pencocokan dan penelitian (Coklit) terhadap seluruh pemilih memenuhi ketentuan.

Strategi uji petik ini dilakukan Bawaslu, mengingat jumlah pengawas di desa/kelurahan hanya satu orang pengawas Pantarlih yang berjumlah 1 – 2 orang per TPS. Sedangkan dalam satu desa/kelurahan bisa lebih dari 1 TPS.

“Jajaran pengawas di desa dan kelurahan akan menguji petik langsung kepada masyarakat. Ini untuk mengetahui apakah sudah dilakukan Coklit sesuai ketentuan,” kata Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, Suhadi Sukendar Situmorang, dalam keterangan tertulis dilansir Jumat (26/7/2024).

Disebutkannya, uji petik akan dilakukan dalam dua tahapan. Pertama uji petik pada saat berlangsungnya Coklit oleh Pantarlih dalam rentang waktu 24 Juni sampai 24 Juli 2024. Tahapan ini untuk mengetahui apakah Pantarlih melakukan coklit sesuai prosedur, yakni coklit dengan cara mendatangi pemilih secara langsung. Uji petik untuk mengetahui apakah ada Kepala Keluarga (KK) sudah dicoklit tetapi tidak ditempel stiker atau belum dicoklit tetapi sudah ditempel stiker.

“Jika ditemukan, pengawas akan menyampaikan saran perbaikan,” ujarnya.

Uji petik kedua dilakukan selama tiga hari setelah Coklit berakhir. “Pada saat berlangsungnya Coklit, uji petik untuk mendapatkan data sebagai bahan mencegah pelanggarannya. Sedangkan pasca Coklit, uji petik untuk melihat apakah ada yang memang tidak sesuai ketentuan,” katanya.

Suhadi Sukendar pun menyampaikan hal itu saat Bawaslu Sumut bersama 33 Bawaslu kabupaten/kota melaksanakan Rapat Kerja Teknis Pencegahan Pelanggaran pada Pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih pada 11 dan 12 Juli 2024 di Kabupaten Asahan dan Labuhanbatu Utara.

Rakernis itu digelar untuk melihat bagaimana kemajuan pengawasan jajaran pengawasan selama dua minggu pelaksanaan Coklit data Pemilih Pemilihan 2024.

Dalam Rakernis terungkap bahwa Pantarlih yang tercatat sebagai anggota atau pengurus partai politik dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Sebagian besar Coklit dilakukan sejak 27 Juni karena belum tersedianya stiker coklit.

Pengawas pemilihan juga menemukan adanya Pantarlih yang tidak melakukan pengecekan KK dan KTP elektronik saat Cokit. Ada juga Pantarlih yang mencoklit tidak berdiskusi langsung kepada pemilih.

“Atas berbagai ketidaksesuaian prosedur itu, pengawas menyampaikan saran perbaikan,” katanya. (aje)

Berikan Komentar
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *