Bawaslu Sumut Upgrading Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu

  • Bagikan
Berita Sore/ist Bawaslu Provinsi Sumut menggelar bimtek penyelesaian sengketa proses pemilu dan pemilihan Tahun 2024.

MEDAN (Berita): Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sumatera Utara mengadakan bimbingan teknis penyelesaian sengketa proses pemilu dan pemilihan Tahun 2024.

Kegiatan berlangsung selama tiga hari itu diikuti ketua dan koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten/Kota.

Bimtek yang berlangsung mulai 1 – 3 Juni 2024 di Hotel Grand Mercure Maha Cipta Medan dibuka Ketua Bawaslu Sumut M Aswin Diapari Lubis.

Dia mengingatkan kepada peserta bimtek yang nantinya akan menjadi ‘hakim’ pada saat penyelesaian sengketa proses Pemilu maupun pemilihan dapat berpijak pada Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku. Dia juga meminta agar petugas dapat berlaku seadil-adilnya dalam membuat keputusan.

Sedangkan Koordinator Penyelesaian Sengketa Bawaslu Sumut Joko Arief Budiono dilansir beritasore.co.id melalui website Bawaslu, Rabu (12/6/2024) berharap peserta di kegiatan itu dapat saling bersama untuk berbagi pengetahuan dan pemahaman terhadap penyelesaian sengketa proses.

Joko yang juga mantan ketua Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal periode 2018-2023 menyebut peningkatan kapasitas adalah bagian dari hak pada setiap orang. Dijelaskannya, transfer of knowledge and transfer of value, bukan hanya berbagi ilmu pengetahuan namun dapat bernilai sehingga dapat bermanfaat bagi setiap yang berkepentingan.

Sementara itu, Koordinator Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Sumut Suhadi Sukendar Situmorang mengingatkan peserta agar nantinya bersama dengan Panwascam dan PKD dapat mengawasi secara aktif dalam perekrutan Pantarlih serta proses coklit pemutakhiran data pemilih.

Selain itu, Suhadi juga mengingatkan setiap pengawasan yang dilakukan agar menuangkannya ke dalam LHP atau Laporan Hasil Pengawasan.

Bimtek Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024 itu menghadirkan Ketua
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan
Bagus Darmawan SH MH sebagai narasumber. Dia menyampaikan materi tentang Asas-Asas Umum Pemerintahan Baik sebagai “Batu Uji” bagi Majelis dalam Memutus Sengketa Proses Pemilu/Pemilihan.

Kegiatan bimtek menggunakan metode fasilitator meliputi berbagai materi, dan berbagi pengalaman serta melakukan simulasi tentang musyawarah terbuka, praktik penyusunan pertimbangan hukum dalam putusan, dan praktik penyusunan fakta musyawarah dalam putusan.

Turut hadir di acara itu Kepala Bagian Penanganan Pelanggaran Penyelesaian Sengketa Bawaslu Sumut Utara Irwan Harahap SSos MSi. (aje)

Berikan Komentar
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *