MEDAN (Berita) : Unit Reskrim Polsek Medan Baru mengamankan seorang penguna Narkotika jenis sabu di jalan Keramat Indah Kec.Medan Denai, Kamis (30/9)
Informasi yang di dapat melalui Kanit Reskrim Iptu Irwansyah Sitorus.SH MH menyebutkan bahwa pelaku yang merupakan pengguna Narkotika RS (28) warga Keramat Indah Kec.Medan Denai di tangkap setelah kedapatan membuang Sabu ukuran kecil sebutnya
Di katakannya berawal Rabu (15/9) petugas unit Reskrim Polsek Medan Baru mendapat keterangan tentang seringnya terjadi transaksi sabu
Mendapat info tersebut di lakukan penyelidikan,dari hasil penyelidikan di lokasi yang di ketahui petugas mendapatkan RS dengan gerak gerik yang mencurigakan ucap Iwan lagi.
Saat di lakukan penangkapan ,pelaku mencoba mengelabui petugas dengan cara membuat paket sabu ukuran kecil tersebut.
Petugas yang sudah mengantisipasi gerak gerik pelaku langsung melakukan penangkapan dan menunjukkan barang bukti yang di buang tersebut
Dari keterangan pelaku barang haram tersebut di dapatnya di jalan Jermal XV dengan harga Rp.100.000,- dan akan di gunakan sendiri
Pelaku di jerat dengan UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 5 tahun penjara Terang Iptu Irwansyah Sitorus.(ML)