MEDAN (Berita): Petugas unit Reskrim Polsek Medan Baru menangkap seorang pelaku pencurian yang terjadi di Jalan Jamin GInting Gg. Dipanegara Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Medan Baru.Selasa (4/6/2024)
Pelaku M Fauzi alias Medon, 22, warga Polonia Gang Buntu di tangkap Senin (3/6/2024) pukul 05.30.WIB saat berada di Gang Buntu.
Kapolsek Medan Baru Kompol Yayang Rizki Pratama, SIK didampingi Kanit Reskrim AKP Arjuna Bangun, SSos, MH mengatakan pelaku ditangkap berdasarkan laporan korbannya
Aldira Aulia Muhaimi, 20, warga Jalan Jamin Ginting Gg. Dipanegara Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Medan Baru.
Kompol Yayang mengatakan peristiwa tersebut terjadi Sabtu (1/6/2024) pukul 07.00 WIB. Korban yang terbangun dari tidurnya melihat pintu jendela kamarnya terbuka.
Kemudian, handphone merek Redmi Note 11 Pro 5G warna biru yang terletak disamping sudah tidak ada lagi.
Mengetahui hal tersebut, korban pun mendatangi Polsek Medan Baru guna membuat laporan Polisi.
Selanjutnya, petugas yang menerima laporan korbannya langsung melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan petugas berhasil mengamankan pelaku Senin (3/6/2024) sekitar jam 05.00.WIB di gang Buntu Kec.Medan Polonia bersama sepasang pakaian yang digunakannya saat melakukan aksinya.
“Pelaku mengakui aksi yang dilakukannya, sementara HP tersebut telah digadaikannya seharga Rp400.000.” jelas Kapolsek Medan Baru (ML)