MEDAN (Berita): Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Medan Sunggal meringkus Dua orang pelaku yang sedang melakukan pencurian kabel telepon, Kamis (30/4).
RH, 35 warga jalan Binjai Km 12 Dusun IV Desa Muliorejo Kec. Sunggal, Kab. Deliserdang dan R, 27, warga Dusun IV Desa Muliorejo. Kec. Sunggal, Kab. Deliserdang. Keduanya ditangkap unit Reskrim Polsek Medan Sunggal saat melakukan penggalian tanah dan sedang membakar kabel telepon dipinggir jalan.
Kapolsek Medan Sunggal, Kompol Yasir Ahmadi SH. Sik. MH melalui Kanit Reskrim Medan Sunggal, AKP. M. Syarif Ginting menyebutkan, “Kedua pelaku diamankan petugas saat sedang melakukan aksinya,” ucapnya.
Dikatakannya peristiwa berawal, Jumat (24/4) jam 05.50 wib di Jalan Pembangunan, Desa Muliorejo, Kec Sunggal, Kab. Deliserdang. Petugas yang saat itu sedang melakukan patroli rutin di wilayah Sunggal Deliserdang melihat kedua pelaku yang berada di pinggir sedang mencangkul tanah sambil menarik kabel bawah tanah milik PT. Telkomsel, dan membakar kabel.
Mengetahui hal tersebut petugas yang sedang melaksanakan Patroli, langsung melakukan penangkapan dan mengiringnya ke Markas komando beserta barang bukti kabel yang sudah terbakar. Setelah diinterogasi, kedua pelaku mengakui perbuatannya.
Atas perbuatannya tersebut kedua pelaku kita jerat dengan pasal yang di persangkakan dengan Pasal 363 ayat (I) KUHPidana dengan ancaman 7 Tahun Penjara, jelas Syarif. (ML)