Diduga Menista Agama, GAPAI Sumut Laporkan Pengguna Akun Youtube Anak Batak Part 2 Ke Poldasu

  • Bagikan
Berita Sore/Andi Aria Tirtayasa Wakil Sekretaris Umum GAPAI Sumut Wisyral memperlihatkan surat laporan pengaduan terhadap pengguna Akun Youtube Anak Batak Part 2 yang diduga menista Agama Islam, Senin (14/10/2024).

MEDAN (Berita): Diduga melakukan penistaan terhadap Agama Islam, pengguna akun Youtube Anak Batak Part 2 dilaporkan ke Poldasu oleh pengurus Gerakan Anti Penistaan Agama Islam (GAPAI) Sumut, Senin (14/10/2024).

Wisyral selaku Wakil Sekretaris Umum GAPAI Sumut dalam laporan pengaduannya menyebutkan, pada Sabtu (12/10/2024) melihat pengguna akun Youtube Anak Batak Part 2 yang memposting Perempuan Anak Tiri Ouloh dalam rekaman video berdurasi 1 jam 26 menit.

Di menit ke Empat sampai Delapan, dalam narasinya terlapor menafsirkan isi konteks hadist, dimana dalam penyampaiannya itu tidak sesuai dengan standard keilmuan penafsiran hadist dan menista Agama Islam. Apalagi terlapor adalah non muslim yang tidak layak menyampaikan narasi tentang hadist bahkan terkesan mencemooh.

“Ironisnya lagi, selain diduga telah menista Agama Islam, dalam rekaman video tersebut, terlapor yang non muslim itu juga sesumbar mengatakan bahwa pihak Kepolisian tidak bisa menangkap dirinya,” ujar Wisyral usai membuat Laporan Pengaduan di SPKT Poldasu.

Saat itu, Wisyral didampingi oleh
Glen Daniel Purba SH selaku kuasa hukum GAPAI Sumut, Ricky Surya dari Divisi Umum DPW Apologet Islam Indonesia Sumut dan Choky Siregar Bendahara GAPAI Sumut.

Wisyral menegaskan, pengguna akun youtube Anak Batak Part 2 tersebut tidak memahami konteks isi dan makna hadist serta tidak menguasai definisi hadist dari tiga kategori yaitu Qauliyah (perkataan nabi), Fi’liyah (perbuatan nabi), dan Ahwaliyah (segala keadaan Nabi).

Selain itu, tambah Wisyral, terlapor juga tidak menguasai ilmu untuk mengetahui dan menentukan hadist itu sahih atau tidak, apakah sanad itu tersambung, periwayat nya dhobit, adil, tidak terdapat syuzuz, dan illah.

“Terlapor membaca sebagai bahan tekstual saja tanpa mengetahui dan mempelajari hal di atas tadi dan menjadikan hadist yang dia baca secara tekstual itu sebagai bahan candaan dengan sengaja dan gimik candaan, bukan gimik serius mencari pertanyaan arti, konsep, makna terkait dan lain-lainnya,” ujar Wisyral.

Ia menambahkan bahwa pengguna akun youtube Anak Batak Part 2 melakukan tindak pidana Kejahatan Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 (2) yang terjadi di Jalan Bajak II Komplek Villa Gading Mas II Blok GG Kelurahan Harjosari Kecamatan Medan Amplas.

Jadi, tambah Wisyral, apa yang disebutkan oleh pengguna akun youtube Anak Batak Part 2, patut diduga telah menista Agama Islam sehingga dirinya merasa keberatan atas pernyataan dari pengguna akun youtube Anak Batak Part 2 sehingga membuat laporan pengaduan sesuai dengan nomor LP: STTLP/B/1435/X/2024/SPKT Poldasu tertanggal 14 Oktober 2024.

“Saya berharap pihak Kepolisian secepatnya memanggil dan menangkap terduga pelaku penistaan terhadap Agama Islam tersebut sebelum Ormas-Ormas Islam mengambil tindakan tegas,” pungkas Wisyral. (att)

Berikan Komentar
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *