BELAWAN (Berita): Petugas Ditpolairud Polda Sumut mengamankan mobil Pickup Mitsubishi bermuatan 16 ton bahan bakar minyak (BBM) jenis solar yang diduga ilegal dari Jl. Pelabuhan Raya, Belawan, Kamis (19/3) sekira pukul 18:00.
Pengamanan terhadap mobil dan BBM tersebut, berawal saat petugas menangkap satu unit mobil Mitsubishi El 300 bermuatan 2 ton solar di Jl. Pelabuhan Raya.
Selanjutnya, petugas melakukan pengembangan dan kemudian menyita 14 ton BBM jenis solar pada salah satu gudang penumpukan BBM yang berjarak tidak jauh dari lokasi penangkapan mobil Pickup tersebut.
14 ton BBM solar itu diduga hendak disalurkan kepada para pemilik kapal pukat trawl dan pemilik gudang di kawasan Pelabuhan Perikanan Samudera Gabion Belawan.
Petugas lalu memasang garis polisi pada gudang dan memboyong mobil pickup beserta muatannya berupa dua ton BBM jenis solat, sopir dan kernet ke Mako Ditpolair Polda Sumut, Jl. TM Pahwalan, Belawan, untuk penyidikan lebih lanjut.
Kasubdit Ditpolair Polda Sumut, AKBP Jenda Sitepu yang dikonfirmasikan, Jumat (20/3) membenarkan adanya penangkapan tersebut dan pihaknya masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap semua orang atau pihak yang terlibat dalam tindak pidana jenis kejahatan ekonomi tersebut.
“Jika nanti terbukti para tersangka terancam hukuman penjara selama enam tahun dan denda paling banyak Rp 60 miliar rupiah,” kata Jenda. (att)