MEDAN (Berita): Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara (Kanwil DJP Sumut) I melalui juru sita Kantor Pelayanan Pajak (KPP) menyita aset-aset para penunggak pajak.
Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Sumut I Bismar Fahlerie, Kamis (7/10) mengatakan aset-aset yang disita adalah aset tanah dan rekening dari 6 penanggung pajak berbeda. “Dengan demikian, aset tersebut sudah dikuasai negara,” katanya.
Aset yang dilakukan penyitaan tersebut, kini berada dalam penguasaan negara, guna memberikan kesempatan terakhir kepada penunggak pajak, untuk melunasi utang pajaknya, sebelum dilakukan kegiatan penagihan aktif berikutnya.
Bismar merinci, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Medan Barat menyita rekening bank PT. PSI dengan nilai sita Rp113 juta (22/9/2021).
KPP Pratama Medan Timur menyita sebidang tambak seluas 5.762 meter persegi dari CV AN dengan nilai sita sekitar 500 juta rupiah (4/8), KPP Pratama Lubuk Pakam menyita rekening bank penunggak pajak SS dengan nilai sita Rp728 juta (20/9/2021).
Lalu KPP Madya Medan menyita rekening bank PT P dengan nilai sita Rp 37,6 juta (20/9/2021), KPP Pratama Medan Polonia menyita rekening bank dari PT WBLK dengan nilai sita 1,8 juta rupiah (9/9/2021), KPP Pratama Binjai menyita rekening bank dari ST dengan nilai sita 8,4 juta rupiah (20/9/2021).
Sesuai dengan Pasal 12 Undang-undang No.19/1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.19/2000, penyitaan ini dilakukan karena dalam jangka waktu 2×24 jam setelah pemberitahuan surat paksa, penanggung pajak tetap tidak melunasi utang pajaknya.
Dalam mengamankan penerimaan negara, Kanwil DJP Sumut I lebih mengutamakan pendekatan persuasif agar wajib pajak memenuhi kewajibannya.
Tindakan penyitaan merupakan langkah terakhir karena wajib pajak belum melunasi utang pajaknya dalam jangka waktu yang ditentukan.
“Dengan langkah penegakan hukum ini diharapkan dapat memunculkan rasa keadilan pada masyarakat serta meningkatkat kepatuhan perpajakan wajib pajak,” (wie)