MEDAN (Berita): DPRD Kota Medan menggelar Rapat Paripurna Pembukaan Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 di gedung DPRD Kota Medan, Jalan Kapten Maulana Lubis nomor 1, Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah, Kamis (2/1/2025).
Rapat tersebut dipimpin Ketua DPRD Kota Medan Wong Chun Sen, didampingi Wakil Ketua Rajudin Sagala, Zulkarnaen SKM, serta Hadi Suhendra dan diikuti sejumlah Anggota DPRD Kota Medan.
Pada kesempatan itu, Wong Chun Sen menyebutkan bahwa sebelumnya pada Desember 2024, DPRD Kota Medan telah menggelar Paripurna Penutupan Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025.
“Dimana saat itu telah disampaikan beberapa kegiatan yang telah dicapai dan dilaksanakan selama bulan September sampai dengan Desember 2024,” ucap Wong Chun Sen.
Oleh sebab itu, kata Wong, pada Paripurna Pembukaan Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025, DPRD Kota Medan telah menetapkan 10 prioritas kegiatan yang akan dikerjakan melalui alat kelengkapan dewan masing- masing.
Adapun 10 prioritas kegiatan yang dimaksud, yakni :
1. Penyampaian laporan hasil rapat kerja (raker) DPRD Kota Medan Tahun 2024 dalam rangka penyusunan program kerja DPRD Kota Medan Tahun Anggaran 2025.
2. Penyampaian laporan hasil pelaksanaan Reses I (satu) Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024- 2025 Anggota DPRD 2024 Daerah Pemilihan 1 sampai 5.
3. Pelaksanaan Sosialisasi Peraturan Daerah Kota Medan 2025.
4. Pemilihan dan Penetapan Anggota Badan Kehormatan DPRD Kota Medan periode pertama masa jabatan 2024-2029.
5. Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025.
6. Penjelasan Kepala Daerah terhadap rancangan Peraturan Daerah Kota Medan tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 2 Tahun 2015 tentang rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kota Medan tahun 2015-2035.
7. Penyampaian Laporan keterangan
pertanggungjawaban (lkpj) tahun Anggaran 2024 oleh kepala daerah.
8. Penyampaian hasil pembahasan laporan keterangan pertanggungjawaban (lkpj) Tahun Anggaran 2024 dan penandatanganan keputusan DPRD Kota Medan untuk dijadikan rekomendasi DPRD Kota medan.
9. Pelaksanaan Reses Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025.
10. Agenda AKD dan AKD lainnya yang dianggap penting.
“Maka dengan ini, masa Persidangan II Tahun sidang 2024-2025 secara resmi kami nyatakan dibuka,” ujarnya.
Dalam rapat tersebut, Wong Chun Sen juga berharap bahwa hasil kegiatan masa sidang tersebut dapat membawa dampak positif bagi masyarakat Kota Medan. Ia juga menekankan pentingnya kerjasama antara pihak eksekutif dan legislatif untuk mencapai tujuan pembangunan daerah.
“Rapat Paripurna ini merupakan awal dari serangkaian kegiatan masa sidang kedua yang akan berlangsung hingga akhir tahun. Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik dan memajukan pembangunan di Kota Medan,” pungkasnya.
(MZ)