DPRD Sumut Harus Bantu Hibah Air Minum Perkotaan Untuk MBR

  • Bagikan
Alian Napiah Siregar Bendahara Umum Relawan Indonesia Kerja (RIK)
Alian Napiah Siregar Bendahara Umum Relawan Indonesia Kerja (RIK)

MEDAN (Berita ) :  Adanya upaya pemerintah pusat memberikan bantuan jaringan perpipaan air bersih ke Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) haruslah diapresiasi dan dibantu apa yang diperlukan.

Karena sarana perpipaan itu sangat penting untuk penyaluran air bersih kerumah pelanggan air bersih yang dikelola oleh PDAM Tirtanadi.

Hal ini dikatakan, Alian Napiah Siregar Bendahara Umum Relawan Indonesia Kerja (RIK) yang merupakan relawan pendukung Presiden Jokowi.

“Segala kegiatan yang bertujuan untuk kepentingan masyarakat seyogya harus didukung dan diperhatikan secara maksimal” kata Alian, Minggu (28/11/2021) saat ditemui disela-sela mengikuti pendidikan Pratama di Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) Jalan Bunga Raya Medan.

Lanjutnya, Karena bantuan itu mengurangi beban biaya perpipaan ke rumah penduduk yang MBR ingin mendapatkan air bersih dari PDAM Tirtanadi.

“Untuk menunjang pelaksanaan perpipaan pendistribusian air bersih kemasyarakat haruslah menggunakan anggaran yang cukup besar mendahulukannya” terang Alian Napiah Siregar yang juga Ketua Umum Forum Wartawan Penduli Air (Forwara) Sumatera Utara.

Dari informasi yang didapat, ujar mengenai pelaksanaan perpipaan pendistribusian air ke MBR haruslah terlebih dahulu dibiaya oleh pemerintah daerah.

Dalam hal ini pemerintah propinsi Sumatera Utara. Setelah pelaksanaan perpipaan selesai barulah dibayarkan oleh Kementrian Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR).

Jadi, katanya dengan adanya aturan tersebut dikarenakan PDAM masih banyak kekurangan anggaran, apalagi dampak dari pandemi ini. Layak DPRD Sumatera Utara memperhatikan kebutuhan PDAM Tirtanadi untuk kepentingan masyarakat.

Sementara itu, Humarkar Ritonga Sekretaris Perusahaan mengatakan, PDAM Tirtanadi berencana memberikan Hibah Air Minun Perkotaan pada tahun 2022 dibeberapa cabang diantaranya.

Cabang Tuasan, Medan Denai, Labuhan, Amplas, Cemara, Yamin dan Deliserdang.

Dikatakannya, pelaksanaan perpipaan pendistribusian MBR diambil dari anggaran pemerintah Sumut.

Apabila telah selesai dan diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Maka pihak dari Kementrian PUPR mengganti biaya pekerjaan perpipaan pendistribusian ke MBR.

Lanjutnya, Pekerjaan perpipaan pendistribusian pada MBR nantinya akan dilakukan pada tempat yang memiliki debit air yang bagus.

“Dan daerahnya juga benar-benar MBR. Sebab, jika tak sesuai pihak Kementrian PUPR tidak akan mengganti biaya pekerjaan perpipaan pendistribusian” ungkapnya.(MZ)

Berikan Komentar
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *