MEDAN (Berita): Anggota DPRD Medan DR Dra Lily, MBA, MH minta Pemko Medan supaya menerapkan Perda No 9 Tahun 2017 dengan baik. Juga mengingatkan camat dan lurah untuk tetap mempedomani Perda dalam penetapan dan pengangkatan Kepala Lingkungan (Kepling) di Kota Medan.
Hal itu dinilai sangat penting guna menghindari kekisruhan ditengah masyarakat. “Sering terjadi perpecahan dukung mendukung di tengah masyarakat karena ulah oknum camat atau Kepling melakukan kecurangan mengabaikan Perda dan selalu berpihak kepada salah satu calon,” ujar Lily MBA kepada wartawan belum lama ini.
Dikatakan Lily asal politisi PDI P itu, akibat keberpihakan camat dan lurah sering menimbulkan kekisruhan di tengah masyarakat. Dimana Perda tidak diterapkan dengan benar. “Maka itu, ke depan Perda tetap menjadi acuan setiap penetapan dan pengangkatan Kepling, “papar Lily.
Dikatakan, seiring dengan penerapan dan terbitnya Peraturan Walikota (Perwal) No 21 Tahun 2021 turunan Perda No 9 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan Lingkungan Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Lingkungan Kota Medan. Dinilai sangat penting guna memaksimalkan segala bentuk pelayanan adimistrasi pemerintahan ke masyarakat di tingkat lingkungan.
Sama halnya, dengan terbitnya Perwal turunan Perda, diharapkan penataan melalui pemekaran lingkunan agar melalui kajian yang matang.
Selanjutnya, dalam sosialisasi Perda juga Lily memaparkan, adapun maksud dan tujuan Perda sebagaimana disebut BAB II Pasal 2 dan 3 yakni untuk memperjelas landasan hukum terhadap keberadaan lingkungan sebagai bagian dari penyelenggara pemerintahan di tingkat Kelurahan. Sebagai pedoman dalam pembentukan lingkungan, pengangkatan dan pemberhentian kepala lingkungan.
Memberikan kepastian hukum menjalankan tugas sebagai penyelenggara pemerintahan di tingkat lingkungan. Untuk pembentukan lingkungan baru diatur pada BAB IV Pasal 5 terkait pemekaran dan penggabungan lingkungan.
Dalam Pasal 6 terkait pemekaran lingkungan berupa pemecahan untuk menjadi dua atau lebih lingkungan baru. Dimana untuk pembentukan lingkungan merupakan hasil dari penataan wilayah lingkungan.
Sedangkan syarat pemekaran pembentukan lingkungan sebagaimana Pasal 8 diatur syarat yakni jumlah penduduk, luas wilayah, bagian wilayah kerja serta sarana dan prasarana pemerintahan. Namun sebelum Walikota menetapkan pembentukan lingkungan, terlebih dahulu meminta persetujuan kepada DPRD melalu rapat paripurna.
Kemudian, untuk syarat pembentukan satu lingkungan sebagaimana pasal 9 disebutkan wajib memiliki jumlah penduduk minimal 150 Kepala Keluarga kecuali kawasan perdagangan atau industri dan lainnya.
Sedangkan terkait luas wilayah sesuai pasal 10, dalam satu lingkungan minimal 1 hektar. Terkait wilayah kerja wajib memiliki peta lingkungan yang ditetapkan pemerintah daerah. Serta sarana dan prasarana pemerintah wajib memiliki tempat pelayanan masyarakat.
Sedangkan dalam BAB VI disebutkan persyaratan calon kepala lingkungan yang dituangkan Pasal 14 yakni berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat dan umur minimal 23 tahun sampai 55 tahun. Penduduk setempat dan paling kurang 2 tahun terakhir terhitung sebelum berkas diterima pihak lurah. Bertempat tinggal di lingkungan setempat dalam wilayah kelurahan selama menjabat.
Kemudian masih dalam syarat Kepling di Pasal 14, tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan keputusan pengadilan. Tidak sedang berstatus sebagai ASN/tenaga honorer/harian lepas/karyawan BUMN/BUMD. Tidak sedang memiliki anggota Partai Politik atau menduduki jabatan politik.
Sedangkan dalam BAB IX Pasal 19 mengatur soal pemberhentian Kepala Lingkungan yakni oleh Camat atas usulan Lurah. Pada Pasal 20 disebut masyarakat setempat dapat mengusulkan pemberhentian Kepling kepada Camat melalui Lurah dengan beberapa alasan. Dalam BAB X Pasal 22 juga diatur masa bakti Kepling yakni 3 Tahun dan dapat diangkat kembali sesuai mekanisme.
Diketahui, Perda No 9 Tahun 2017 terdiri 28 Pasal dan XIV BAB. Ditetapkan di Medan pada 2 Oktober 2017 oleh Walikota Medan Dzulmi Eldin dan diundangkan Sekretaris Daerah Pemko Medan Syaiful Bahri. (MZ)