MEDAN (Berita) : Dua orang yang merupakan pelaku penganiayaan yang terjadi di jalan Mistar Kel Sei Putih Barat Kec.Medan Petisah di ringkus Unit Reskrim Polsek Medan Baru, Senin (28/6)
Keduanya masing masing BD (20) warga jalan jorong Tuah Sakato Kel.Sawah Tengah Kec.Pariangan Kab.Sumbar serta SS (26) warga Silindit kel.Beting Kuala Kapias Kel.Teluk Nibung Tanjung Balai
Kapolsek Medan Baru melalui Kanit Reskrim Iptu Irwansyah Sitorus SH MH mengatakan “kedua pelaku di tangkap setelah korbannya membuat laporan polisi”sebut Iwan
Berawal Rabu (23/6) sekitar jam 23.00.wib.Korbannya AN (24) warga jalan Amaliun Kel.Kota Matsum Kec. Medan Area yang saat itu sedang berada dirumahnya di jemput oleh kedua pelaku.
Saat berada di jalan Darussalam,k edua pelaku dan korban yang saling kenal ini berhenti.Selanjutnya korban menanyakakan kepada pelaku “ke napa kita berhenti disini “menirukan ucapannya
Kemudian sebut Kanit melanjutkan.Saat korban menanyakan hal tersebut,pelaku pun langsung memukul korban yang mengenai bagian pelipis matanya dan badan korban.
Setelah memukuli korban,pelaku pun memborgol kedua tangan korban dan membawanya ke jalan Mistar Kel.Si putih Barat Kec.Medan Petisah persisnya di depan Ruko pelaku.
Saat berada di dalam ruko,pelaku pun langsung menyekap korban dan memukulinya sehingga korban pun mengalami luka memar serta bengkak di bagian pelipis mata sebelah kiri serta luka memar di bagian tangan sebelah atas.
Usai melampiaskan kemarahannya pelaku pun meninggalkan korban.
Korban yang merasa tidak senang atas perbuatan pelaku terhadap dirinya,mendatangi Polsek Medan Baru guna membuat laporan Polisi.
Petugas yang menerima laporan korban ,langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku.
Atas perbuatannya pelaku di jerat dengan pasal yang di persangkaan 328 dan atau pasal 333 ayat (1) dan (4) KUHPidana terang Irwansyah Sitorus.(ML)