MEDAN (Berita): Akhirnya Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Medan memutuskan, menerima dan menyetujui Ranperda Kota Medan tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal ditetapkan menjadi peraturan daerah (Perda) Kota Medan Tahun 2024.
Fraksi PDIP DPRD Medan berpendapat tujuan penyelenggaraan penanaman modal hanya dapat tercapai bila faktor penunjang yang menghambat iklim penanaman modal dapat diatasi.
Pendapat Fraksi PDIP DPRD Medan tersebut dibacakan Hendri Duin pada Paripurna Penyampaian Laporan Panitia Khusus, Pendapat Fraksi-Fraksi DPRD Kota Medan dan Penandatanganan/Pengambilan Keputusan DPRD Kota Medan Sekaligus Persetujuan Bersama DPRD Kota Medan Dengan Kepala Daerah Atas Ranperda Kota Medan Tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal, Senin (3/6/2024).
Perbaikan faktor penunjang tersebut antara lain melalui perbaikan koordinasi antar instansi pemerintah pusat dan daerah.
“Penciptaan birokrasi yang efisien, kepastian hukum di bidang penanaman modal, biaya ekonomi yang berdaya saing tinggi, serta iklim usaha yang kondusif di hidang ketenagakerjaan dan keamanan
berusaha,” kata Hendri.
Dengan perbaikan di berbagai faktor penunjang tersebut, diharapkan realisasi penanaman modal akan mengalami perbaikan secara signifikan.
Selain itu Fraksi PDIP juga memberi saran kepada Pemko Medan antara lain,
1. Pemberian insentif san kemudahan penanaman modal harus dilaksanakan secara transparan, akuntabel, efektif dan efisien sehingga tidak menimbulkan konflik kepentingan, tidak berorientasi kepada kepentingan umum.
2. Selain indikator nilai investasi yang dapat direalisasikan dalam jangka waktu tertentu, faktor pembentukan modal tetap bruto( (PMTB) juga harus tetap menjadi perhatian pemerintah kota Medan ke depan.
3. Pemko Medan diminta supaya memprioritaskan pemberina insentif dan kemudahan penanaman modal kepada bidang usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), koperasi, usaha adat karya dengan memperhatikan secara seksama produk lokal supaya mampu bersaing di pasar nasional maupun pasar regional.
4. Fraksi PDI Perjuangan meminta supaya segera diterbitkan peraturan kepala daerah (Perkada) sebagai turunan dari peraturan daerah tentang pemberian insentif dan kemudahan penanaman modal ini, sehingga koordinasi antar OPD di lingkungan Pemko Medan dapat lebih cepat fan mudah dalam menindaklanjuti setiap program-program yang akan dan sedang dilaksanakan.
5. Fraksi PDI Perjuangan memberikan apresiasi kepada seluruh panitia khusus yang telah bekerja secara maksimal dengan waktu yang sangat terbatas dapat melakukan pembahasan Ranperda Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal dengan tepat waktu. (MZ)