MEDAN (Berita): Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) DPRD Kota Medan mengapresiasi usul atau inisiatif anggota DPRD Medan terkait Rancangan Peraturan Daerah Kota Medan tentang Tata Cara Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah, karena menilai hal ini sebagai bentuk kepedulian Dewan sebagai penyambung lidah rakyat.
Apresiasi ini disampaikan juru bicara Fraksi PKS DPRD Medan, Bukhari, SE saat menyampaikan pandangan Fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kota Medan tentang Tata Cara Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Medan, Senin, (13/5/2024).
“Berkenaan dengan usul atau inisiatif rekan-rekan Anggota DPRD Kota Medan terhadap Ranperda ini, Fraksi PKS sangat mengapresiasi. Kami menilai hal ini sebagai bentuk kepedulian Dewan sebagai penyambung lidah rakyat,” jelasnya.
Oleh karena itu, Bukhari mengatakan, Fraksi PKS memandang perlu diusulkan Ranperda Tata Cara Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah.
Fraksi PKS menyampaikan alasan dan saran, diantaranya sampai saat ini belum adanya Peraturan Daerah Kota Medan yang mengatur terkait Tata Cara Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah.
Padahal Pemerintah Pusat telah mengatur Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
Mengingat bahwa setiap daerah memiliki karakter yang berbeda, maka diperlukan Peraturan Daerah untuk menjadi payung hukum yang spesifik di masing-masing daerah.
“Fraksi PKS berharap Ranperda ini dapat memperhatikan kultur masyarakat dan entitas daerah yang mampu menjawab perubahan yang cepat, tantangan pada era otonomi, dan globalisasi, serta terciptanya good local governance sebagai dari pembangunan daerah yang berkesinambungan, ” terangnya.
Fraksi PKS berharap Rancangan Perda tentang Tata Cara Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah dalam pembahasannya disajikan secara detail dan terperinci terkait Tata Cara Penyusunan Peraturan Daerah.
Peraturan Daerah yang dibuat benar-benar memperhatikan kebutuhan dan permasalahan di masyarakat.
“Fraksi PKS berharap pembentukan Peraturan Daerah dapat dilakukan kajian yang komprehensif dan tepat sasaran agar peraturan daerah yamg dibuat dapat dirasakan manfaat dan keberlangsungannya bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat,” katanya.
Fraksi PKS berharap Ranperda tentang Tata Cara Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah dapat menerapkan asas hukum Lex Superior derograt Lex inferiori bahwa Perda tentang Tata Cara Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah ini tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.
Dalam hal ini UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, dan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah. (MZ)