MEDAN (Berita): Sempat dibebaskan lewat putusan praperadilan oleh Pengadilan Negeri Lubukpakam, terduga pelaku penggelapan uang perusahaan berinisial CS, akhirnya ditangkap kembali oleh personel Reskrim Polres Pelabuhan Belawan.
Sebelumnya kasus CS dikabulkan Praperadilan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam nomor 15/pid.pra/2023/PN LBP yang diterbitkan Senin 16 Oktober 2023.
Penyidikan kasus penggelapan uang perusahaan PT Karya Anugrah Sejati Pratama terus berjalan, dimana terlapor belum mencabut laporan polisi di Polres Pelabuhan Belawan.
Penyidik dari Polres Pelabuhan Belawan menemukan alat bukti hingga melakukan penyidikan kembali dan pemanggilan terhadap CS untuk dimintai keterangan atas laporan dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan PT Karya Anugrah Sejati Pratama.
Setelah menemukan alat bukti sehingga perkara nya dilakukan penyidikan kembali dan penyidik mengirimkan berkas perkara ke JPU dan dinyatakan P21 (lengkap) sehingga dilimpahkan ke JPU
Akhirnya dengan menemukan bukti baru dalam penyidik Polres Pelabuhan Belawan menangkap kembali tersangka CS pada 19 Febuari 2024 lalu.
Kemudian penyidik mengirimkan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan dinyatakan P21 (lengkap) sehingga dilimpahkan ke JPU.
Muhammad Asri Ridho selaku Kuasa hukum dari PT Karya Anugrah Sejati Pratama yang ditemui wartawan, Kamis (22/2) mengatakan pihaknya mengucapkan terima kasih pada penyidik Polres Pelabuhan Belawan melakukan penangkapan terhadap terlapor CS yang sempat dinyatakan bebas pasca putusan Praperadilan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam.
“Sekarang tersangka sudah di kirim ke Kejaksaan Negeri Lubukpakam Cabang Labuhandeli,” ujar Rido.
Ridho menjelaskan sebelumnya dirinya bersama rekannya ditunjuk dan diberi kuasa penuh oleh HRD dan Direktur untuk membuat Laporan Polisi ke Polres Pelabuhan Belawan pada 7 Agustus 2023, terhadap terlapor yang juga merupakan karyawan dari perusahaan tersebut.
Ridho menyampaikan terima kasih kepada Kapolda Sumut dan Kapolres Pelabuhan Belawan yang telah menjadikan atensi dalam kasus ini.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan Iptu Riffi Farizal mengatakan tersangka kasus penggelapan sudah diamankan dan sudah dilimpahkan ke JPU.(att)