MEDAN (Berita): Anggota DPRD Medan Hj Netty Yuniarti Siregar minta Pemko Medan melalui Dinas Kesehatan agar meningkatkan pelayanan kesehatan bagi Manula (Manusia lanjut usia) lewat program Posyandu Lansia.
Saat ini banyak warga Medan yang usia Lansia butuh pelayanan kesehatan jemput bola ke rumah pasien.
“Posyandu Lansia harus digalakkan, segala sesuatunya dalam upaya peningkatan palayanan harus disiapkan,” ujar Netty Siregar. kepada wartawan belum lama ini.
Dikatakan Hj Netty Siregar, banyak warga Medan usia lansia butuh pertolongan. Karena untuk datang berobat ke Puskesmas tidak memungkinkan lagi. Begitu juga untuk ke Posyandu terkadang kurang memungkinkan lagi.
Maka itu petugas kesehatan melalui Posyandu diharapkan dapat mendatangi rumah warga yang lansia untuk memberikan pengobatan. “Kita minta petugas rutin melakukan pemeriksaan kesehatan bagi lansia dengan mengunjunginya ke rumah setiap bulan,” ungkap Netty.
Untuk memaksimalkan pelayanan, diharapkan petugas kesehatan dari Puskesmas dan kader Posyandu agar berkerjasama dengan Kepling. Sehingga pendataan warga Lansia dapat tercover dengan bagus.
“Kepling harus memiliki data akurat terkait warga nya yang Lansia. Dan Kepling wajib memfasilitasi program Posyandu Lansia kepada warganya. Sehingga, program Posyandu Lansia dapat berjalan maksimal,” papar Netty.
Sebagaimana diketahui, Perda No 4 Tahun 2012, seperti dalam BAB II Pasal 2 yakni terciptanya tatanan kesehatan dengan melibatkan semua unsur meningkatkan kesehatan masyarakat. Mewujudkan pembangunan Kota Medan berwawasan kesehatan dan kemandirian daerah dalam bidang kesehatan.
Perda bertujuan guna meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang aman, adil, terjangkau dan terbuka serta meningkatkan akses memperoleh pelayanan masyarakat.
Maka untuk mencapai tujuan itu sebagaimana di BAB III Pasal 3, Pemko Medan harus melakukan 7 hal yakni upaya kesehatan, regulasi, pembiayaan, SDM, sedia farmasi, alat kesehatan/makanan dan manajemen informasi serta pemberdayaan kesehatan.
Pemko Medan dituntut untuk memberikan pelayanan kesehatan yang aman, adil terjangkau dan terbuka kepada masyarakat secara merata di Puskesmas sebagai tingkat pelayanan dasar.
Upaya yang dilakukan untuk mencapai tujuan sebagaimana pada BAB VI Pasal 9 disebutkan Pemko bersama swasta harus mewujudkan derajat kesehatan. Melakukan pendekatan pemeliharaan, peningkatan kesehatan (promotif), pencegahan penyakit (preventif), penyembuhan penyakit (kuratif) dan pemulihan kesehatan (rehabilitatif) yang dilaksanakan secara menyeluruh, terpadu dan berkesinambungan.
Sedangkan masalah pembiayaan kesehatan seperti pada BAB VII Pasal 43 disebutkan Pemko berkewajiban membiayai seluruh upaya kesehatan dalam menjamin terselenggaranya pelayanan kesehatan yang aman, adil dan terbuka serta terjangkau masyarakat. Dan di Pasal 44 dikuatkan, Pemko membiayai seluruh pelayanan kesehatan dasar di Puskesmas.
Perda No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan terdiri XVI BAB dan 92 Pasal. Ditetapkan menjadi Perda yang sah di Medan 8 Maret 2012 oleh Walikota Medan Drs H Rahudman Harahap diundangkan Sekretaris daerah Kota Medan Ir Syaiful Bahri. (MZ)